Kasus Korupsi Hakim, MA: Prinsipnya Harus Dibinasakan

Selasa, 13 Maret 2018 | 22:10 WIB
Kasus Korupsi Hakim, MA: Prinsipnya Harus Dibinasakan
Ketua Kamar Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Oleh sebab itu kejadian seperti ini, diharapkan seluruh aparatur pengadilan mengambil pelajaran yang berharga. Agar tidak terjadi hal-hal seperti ini di kemudian hari, karena sangat meruntuhkan kepercayaan masyarakat," tuturnya.

KPK resmi menetapkan Wahyu, Panitera Pengganti PN Tanggerang Tuti Atika, dua orang advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.

Sebagai penerima Wahyu dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dan sebagai pemberi Agus dan Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI