Fredrich Lapor Propam, KPK: Alasannya Pasti Mengada-ada

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 16 Maret 2018 | 09:29 WIB
Fredrich Lapor Propam, KPK: Alasannya Pasti Mengada-ada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, telah melaporkan Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantan Korupsi Heru Winarko, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Selain Heru, Yunadi juga melaporkan Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto, jugs ke Divisi Propam Polri.

Yunadi melaporkan keduanya atas tuduhan melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya. Heru Winarko kekinian, sudah menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara Herry masih ditugaskan di KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, tidak mempermasalahkan pelaporan mantan pengacara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto tersebut.

"Silakan saja kalau mau melaporkan itu, kan hak masing-masing.  Kami pastikan, seluruh berkas dalam kasus itu adalah berkas asli, dibuat oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu dan isinya juga benar," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).

Febri mengatakan, alasan laporan yang disampaikan Yunadi itu justru tidak berdasar. Karena itu, KPK lebih memilih fokus pada proses pembuktian kasus yang menjerat Yunadi di pengadilan.

"Itu dugaannya pasti mengada-ada, kalau menurut keyakinan kami, karena Pak Heru dan Pak Herry menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Febri.

Dalam sidang lanjutan kasusnya pada Kamis (15/3/2018), Yunadi menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya sudah melaporkan Herry dan Heru ke Polri.

"Mohon maaf yang mulia, kami ingin menyampaikan, sesuai dengan perintah yang mulia pada sidang sebelumnya, kami sudah melaporkan salah satu pimpinan KPK ke penegak hukum," kata Yunadi.

Pada sidang Senin (5/3) lalu, Fredrich meminta agar hakim dapat menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk bersaksi di persidangan.

Sebab, Yunadi menuding Agus telah membuat surat perintah penyidikan dan penggeledahan palsu tehadap dirinya. Namun, hal tersebut ditolak oleh Hakim Syaifudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wiranto Sebut Perppu Usulan KPK Sulit Diwujudkan

Wiranto Sebut Perppu Usulan KPK Sulit Diwujudkan

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 20:45 WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nur Alam: Apa Saya Hancurkan Negara?

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nur Alam: Apa Saya Hancurkan Negara?

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 19:45 WIB

KPK Eksekusi Miryam dan Mantan GM Jasa Marga ke Lapas

KPK Eksekusi Miryam dan Mantan GM Jasa Marga ke Lapas

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 19:29 WIB

Sidang Tipikor, Fredrich Yunadi Tuding Jaksa Tak Pernah Sekolah

Sidang Tipikor, Fredrich Yunadi Tuding Jaksa Tak Pernah Sekolah

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 18:36 WIB

Terkini

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB