Kominfo: Kami Tak Pegang Data Masyarakat di Registrasi Sim Card

Senin, 19 Maret 2018 | 15:38 WIB
Kominfo: Kami Tak Pegang Data Masyarakat di Registrasi Sim Card
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tak mengetahui perihal bocornya data pelanggan kartu prabayar setelah melakukan registrasi ulang. Kata dia, itu sudah menjadi urusan operator dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Bocor di mana? Kominfo tidak memegang data masyarakat yang registrasi, itu diteruskan masing-masing operator dan divalidasi di Dukcapil, tidak ada ke Kominfo. Setelah valid atau tidak, terus itu dikembalikan kepada pelanggan," kata Rudiantara di DPR, Jakarta, Senin (19/3/2018).

"Jadi bocor, itu datanya saya nggak tahu. Kominfo itu hanya tahu berapa orang yang registrasi," tambah Rudiantara.

Untuk diketahui, Kominfo wajibkan semua pengguna seluler melakukan registrasi ulang terhadap kartu pra bayar yang digunakan. Pelanggan diwajibkan memasukkan Nomor Induk Keluargan dan Nomor Kartu Keluarga pada saat registra ulang.

Setelah kebijakan tersebut berlaku, muncul isu bocornya data penduduk yang melakukan registrasi ulang. Di media sosial, sejumlah pelanggan mengeluh karena ternyata NIK dan KK nya digunakan oleh pihak lain untuk mendaftar kartu prabayar.

Akibat persoalan tersebut, Komisi I DPR memanggil Rudiantara dan para operator kartu seluler pada hari ini. Komisi I akan meminta keterangan dari Kominfo dan Operator perihal bocornya data tersebut.

"Saya nggak tahu bocornya apa. Saya nggak masalah, teman-teman Komisi I kan juga hadir ke operator-operator saat registrasi. Saya juga nggak tahu dibilang bocornya dari operator," tutur Rudiantara.

Bila ada pihak yang menyalahgunakan data milik pelanggan, maka akan berurusan dengan polisi.

"Menggunakan identitas milik orang lain ada dua, pertama melanggar Undang-Undang Sispinduk (sistem administrasi kependudukan). Jadi itu hukumannya bisa dua tahun, Rp25 juta dendanya. Kedua, itu juga bisa melanggar UU ITE. Itu bisa kena hukuman 6 tahun dan denda Rp2 miliar," ujar Rudiantara.

Baca Juga: Kominfo Dukung Nyepi Tanpa Internet di Bali

Rudiantara juga menjamin pihak operator tidak akan berani untuk menyalahgunakan data penduduk yang melakukan registrasi ulang.

"Ada kan peraturan menteri soal Penyelenggara Sistem Elektronik. Kan mereka kan juga jual internet, mereka juga sudah menerapkan ISO 27001. Siapa yang berani, operator yang bocorin data? Operator subjek kepada sanksi hukum," kata Rudiantara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI