PDIP dan Golkar Sepakat Presiden Tak Perlu Cuti untuk Berkampanye

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Selasa, 20 Maret 2018 | 14:56 WIB
PDIP dan Golkar Sepakat Presiden Tak Perlu Cuti untuk Berkampanye
Pertemuan antara PDI Perjuangan dan Partai Golkar. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Pertemuan antara PDI Perjuangan dan Partai Golkar telah menyepakati untuk tidak menyetujui adanya cuti kampanye bagi calon presiden petahana di Pilpres 2019. Peraturan cuti kampanye presiden dan wakil presiden diatur di dalam Pasal 281, 299 dan 300 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Pilpres mendatang dalam konteks peraturan UU Indonesia tidak dikenal namanya presiden mengambil cuti," kata Ketua Umum Partai Golkar yang didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto di Kantor Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (20/3/2018).

Menurut Airlangga, presiden adalah lambang simbol negara yang tidak dapat menanggalkan jabatannya meskipun hanya sementara.

"Jadi kami sepakat serah terima kekuasaan hanya akan terjadi saat pelantikan saja dan pengambilan sumpah. Sehingga peraturan di bawahnya perlu disesuaikan," ujar Airlangga.

Sementara itu, Ketua Bidang Media DPP Partai Golkar, Ace Hasan Jazili menerangkan suatu pemerintahan tak boleh kehilangan pemimpinnya.

Kata dia, selama kampanye presiden tak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, maka tak ada keharusan bagi presiden untuk mengajukan cuti kampanye.

"Karena kalau kampanye dilakukan oleh presiden akan terjadi apa yang disebut vacum of power dan itu tidak boleh dalam pemerintahan," tutur Ace.

"Paling prinsip adalah bagaimana agar penyelenggaraan kampanye tersebut jangan sampai merugikan kepentingan bangsa dan negara. Misalnya tugas pemerintahan menjadi terabaikan, pelayanan publik terabaikan," tambah Ace.

Ayat 1 Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, mengayatakan, "Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara pada ayat 2, menyatakan cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah

Ayat 3, Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat l dan ayat 2 diatur dengan Peraturan KPU.

Sementara pada Pasal 299 Ayat I UU Pemilu menyatakan, "presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye". Ayat 2 menyatakan "pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye".

Sedangkan Ayat 3, "pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ASEAN-Australia Berantas Terorisme dengan Pendekatan Keras-Lunak

ASEAN-Australia Berantas Terorisme dengan Pendekatan Keras-Lunak

News | Minggu, 18 Maret 2018 | 13:13 WIB

Di KTT ASEAN-Australia, Jokowi Soroti Kecenderungan Perang Dagang

Di KTT ASEAN-Australia, Jokowi Soroti Kecenderungan Perang Dagang

Bisnis | Minggu, 18 Maret 2018 | 12:35 WIB

Jokowi Hadiri Sidang Pleno KTT Istimewa ASEAN-Australia

Jokowi Hadiri Sidang Pleno KTT Istimewa ASEAN-Australia

News | Minggu, 18 Maret 2018 | 10:26 WIB

Indonesia Negara Paling Diminati Penerima New Colombo Plan

Indonesia Negara Paling Diminati Penerima New Colombo Plan

News | Minggu, 18 Maret 2018 | 10:02 WIB

Jokowi Olahraga Pagi dengan Para Pelajar Indonesia di Australia

Jokowi Olahraga Pagi dengan Para Pelajar Indonesia di Australia

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 08:43 WIB

Terkini

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:36 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB