Gerindra: Presiden Ikut Pilpres Tapi Tak Cuti Langgar Hukum

Selasa, 20 Maret 2018 | 19:05 WIB
Gerindra: Presiden Ikut Pilpres Tapi Tak Cuti Langgar Hukum
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo berjalan kaki bersama sejumlah pelajar dan mahasiswa Indonesia di Selandia Baru di sekitar Water Front Wellington pada Senin pagi, (19/3/2018). [Laily Rachev-Biro Pers Setpres]

Sementara pada Pasal 299 Ayat I UU Pemilu menyatakan, "Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye".

Sedangkan Ayat 2 Pasal 299 menyatakan "pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye".

Pada Ayat 3 pasal yang sama disebutkan, "pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

  1. Calon Presiden atau calon Wakil presiden;
  2. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
  3. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300 berbunyi "Selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah".

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI