Abu Tours Diduga Tipu Calon Jemaah Umrah, Tilap Rp1,8 Triliun

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 23 Maret 2018 | 15:59 WIB
Abu Tours Diduga Tipu Calon Jemaah Umrah, Tilap Rp1,8 Triliun
Polda Sulawesi Selatan menggelar perkara penetapan CEO Abu Tours sebagai tersangka penipuan umrah murah yang rugikan jemaah Rp1,8 triliun, Jumat (23/3/2018). [Suara.com/salviah ika padmasari]

Suara.com - Penipuan wisata religi umrah oleh agen perjalanan kembali terjadi di Indonesia. Setelah heboh First Travel, kekinian dugaan penipuan juga melekat pada Abu Tours yang berbasis di Sulawesi Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, Abu Tours diduga menggelapkan dana calon peserta umrah hingga mencapai Rp1 triliun.

Kekinian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel akhirnya menetapkan Hamzah Mamba, (35), CEO travel Abu Tours, sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dana calon peserta umrah. Hamzah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan polisi selama tiga bulan terakhir.

"Penetapan tersangka kepada Hamzah Mamba, CEO travel Abu Tours terhitung sejak hari ini dan langsung kami tahan di ruang tahanan Polda," kata Kabid Huma Polda Sulses Komisaris Besar  Dicky Sondani, Jumat (23/3/2018).

Sebelumnya, kata Dicky, penyidik lakukan pemeriksaan terhadap 15 orang dan satu di antaranya itu Hamzah Mamba. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, karena penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasang tarif murah untuk umrah guna menarik perhatian banyak calon jemaah.

Paket-paket umrah itu dihargai Rp14 juta hingga Rp20 juta. Namun, setelah peserta membayar, pemberangkatan mereka selalu ditunda sejak tahun 2016.

Total 86.720 calon peserta yang belum diberangkatkan dengan nilai kerugian Rp1,8 triliun.

"Travel Abu Tours tidak mampu memberangkatkan calon jemaahnya karena kesulitan dana, setelah uang calon peserta dialihkan ke bisnis lain. Mereka juga mengabaikan tanggung jawab untuk memberangkatkan puluhan ribu jemaah dari 15 provinsi. Tapi memang paling banyak di Sulsel,” terangnya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, Hamzah disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga dijerat memakai Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Yudhiawan Wibisono. [salviah]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jual Rumah Dapat Rp4,5 Miliar dalam Kardus, Ternyata Uang Mainan

Jual Rumah Dapat Rp4,5 Miliar dalam Kardus, Ternyata Uang Mainan

News | Kamis, 22 Maret 2018 | 16:14 WIB

40 Hari Diamkan Kardus Kosong, Cara Dukun Yono Gandakan Duit

40 Hari Diamkan Kardus Kosong, Cara Dukun Yono Gandakan Duit

News | Kamis, 22 Maret 2018 | 16:12 WIB

Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang

Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang

News | Kamis, 22 Maret 2018 | 10:58 WIB

Pengacara Jadi Dalang Penipuan Bobol Uang Nasabah Allianz

Pengacara Jadi Dalang Penipuan Bobol Uang Nasabah Allianz

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 21:51 WIB

Pelaku Mengaku Pegawai BRI Kuras Rekening Pejabat Bawaslu DKI

Pelaku Mengaku Pegawai BRI Kuras Rekening Pejabat Bawaslu DKI

News | Jum'at, 16 Maret 2018 | 21:36 WIB

Terkini

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB