Array

Abu Tours Diduga Tipu Calon Jemaah Umrah, Tilap Rp1,8 Triliun

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 23 Maret 2018 | 15:59 WIB
Abu Tours Diduga Tipu Calon Jemaah Umrah, Tilap Rp1,8 Triliun
Polda Sulawesi Selatan menggelar perkara penetapan CEO Abu Tours sebagai tersangka penipuan umrah murah yang rugikan jemaah Rp1,8 triliun, Jumat (23/3/2018). [Suara.com/salviah ika padmasari]

Suara.com - Penipuan wisata religi umrah oleh agen perjalanan kembali terjadi di Indonesia. Setelah heboh First Travel, kekinian dugaan penipuan juga melekat pada Abu Tours yang berbasis di Sulawesi Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, Abu Tours diduga menggelapkan dana calon peserta umrah hingga mencapai Rp1 triliun.

Kekinian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel akhirnya menetapkan Hamzah Mamba, (35), CEO travel Abu Tours, sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dana calon peserta umrah. Hamzah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan polisi selama tiga bulan terakhir.

"Penetapan tersangka kepada Hamzah Mamba, CEO travel Abu Tours terhitung sejak hari ini dan langsung kami tahan di ruang tahanan Polda," kata Kabid Huma Polda Sulses Komisaris Besar  Dicky Sondani, Jumat (23/3/2018).

Sebelumnya, kata Dicky, penyidik lakukan pemeriksaan terhadap 15 orang dan satu di antaranya itu Hamzah Mamba. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, karena penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasang tarif murah untuk umrah guna menarik perhatian banyak calon jemaah.

Paket-paket umrah itu dihargai Rp14 juta hingga Rp20 juta. Namun, setelah peserta membayar, pemberangkatan mereka selalu ditunda sejak tahun 2016.

Total 86.720 calon peserta yang belum diberangkatkan dengan nilai kerugian Rp1,8 triliun.

Baca Juga: Jokowi akan Turunkan Tarif Jalan Tol untuk Angkutan Logistik

"Travel Abu Tours tidak mampu memberangkatkan calon jemaahnya karena kesulitan dana, setelah uang calon peserta dialihkan ke bisnis lain. Mereka juga mengabaikan tanggung jawab untuk memberangkatkan puluhan ribu jemaah dari 15 provinsi. Tapi memang paling banyak di Sulsel,” terangnya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, Hamzah disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga dijerat memakai Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Yudhiawan Wibisono. [salviah]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI