KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening, dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, Emir terancam dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu ia juga bakal didenda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bila terbukti bersalah, ia terancam dipenjara paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Namun, KPK hingga kekinian belum menahan keduanya, walau telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017.