Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Penyelenggaraan Umrah

Selasa, 27 Maret 2018 | 16:12 WIB
Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Penyelenggaraan Umrah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali (tengah) di Auditorium, Jakarta, Selasa (27/3/2018). (Suara.com/Lily Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Beleid ini, kata dia, juga memuat tentang patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM). "Hal tersebut sebagai acuan bagi masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari PPIU," jelas Nizar.

Hal lain yang diatur adalah soal mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, sambung dia, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator.

"Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan," terang Nizar merinci.

Melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.

"Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan makin terlindungi," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI