Cakada Jadi Tersangka Korupsi, Ini Usulan Golkar ke Pemerintah

Ririn Indriani, Dian Rosmala

Rabu, 28 Maret 2018 | 22:15 WIB
Cakada Jadi Tersangka Korupsi, Ini Usulan Golkar ke Pemerintah
Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjend) Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. [Suara.com/Lili Handayani]

Suara.com - Sejumlah Calon Kepala Daerah (Cakada) terpasung persoalan hukum menjadi kegalauan tersendiri bagi Partai Politik (parpol) dan Pemerintah.

Bagaimana tidak, figur yang dielu-elu kan sebagai harapan baru masyarakat di daerah masing-masing, nyatanya tersandung kasus hukum, dan kebanyakan yaitu kasus korupsi.

Minimnya antisipasi saat membuat Undang-Undang, membuat parpol sebagai pemilik 'kendaraan', tidak bisa berbuat apa-apa.  Mereka hanya pasrah menerima keadaan bahwa jagoannya bermasalah secara hukum dan moral. Ini dikarenakan kandidat yang telah ditetapkan KPU, tidak dapat digantikan.

Pemerintah mulai merasakan betapa penetapan sejumlah kandidat kepala daerah sebagai tersangka, menjadi beban demokrasi tersendiri. Sebab itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengusulkan revisi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum agar diberikan jalan kepada parpol untuk mengganti kandidatnya yang telah tersangkut kasus hukum.

Partai Golkar, memiliki pandangan berbeda dengan usulan Pemerintah. Partai berlambang pohon beringin justru berharap supaya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) dengan memberikan peluang pergantian kandidat.

"Golkar sebetulnya mengajukannya bukan perubahan PKPU. Tetapi kita mengsusulkan untuk dibuat Perppu terkait dengan Calon Kepala Daerah yang tekena masalah hukum," kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di DPR, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Ia mengatakan Perppu lebih tepat untuk memberikan jalan bagi partai menggantikan kandidat yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus hukum.

"Alasannya ada kegentingan yang bersifat memaksa, ada satu lagi karena tidak adanya regulasi yang mengatur, kemudian kekosongan hukum," ujar Ace.

Ia menerangkan sekalipun status hukum tersangka tak menggugurkan status sebagai kandidat, tapi bisa dipastikan bahwa kandidat tersebut tak dapat mengikuti tahapan Pilkada jika sudah ditahan.

"Ini merugikan rakyat, pertama ini merugikan tahapan Pilkada, pasti terganggu. Yang kedua merugikan rakyat sendiri, karena rakyat telah dihadapkan pada pilihan Cakada yang bermasalah secara hukum," tutur Ace.

baca juga

Oleh karena itu, Partai Golkar berharap pemerintah mengeluarkan Perppu untuk menggantikan pasal tentang pergantian kandidat. Sebab, dalam pasal tersebut hanya disebutkan bisa diganti jika meninggal dunia. Mestinya, kasus hukum pun bisa menjadi alasan pergantian kandidat.

"Kalau hanya revisi PKPU itu tidak cukup. Karena di atasnya itu dasarnya adalah UU. Makanya Partai Golkar menyepakati untuk diusulkan semacam Perppu. Dasarnya ada kekosongan hukum terkait dengan Cakada yang terkena kasus hukum," kata Ace.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setnov Yakin KPK Ada Bukti Jadikan Cagub Malut Golkar Tersangka

Setnov Yakin KPK Ada Bukti Jadikan Cagub Malut Golkar Tersangka

News | Senin, 19 Maret 2018 | 14:24 WIB

Bamsoet: DPR Tidak Anti Kritik

Bamsoet: DPR Tidak Anti Kritik

News | Minggu, 18 Maret 2018 | 03:03 WIB

KPK Tetapkan Cakada Tersangka, Masinton Angkat Bicara

KPK Tetapkan Cakada Tersangka, Masinton Angkat Bicara

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 13:37 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×