KPK di Sidang Setnov: Kau Bisa Lari, Tapi Tak Bisa Bersembunyi

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 29 Maret 2018 | 13:02 WIB
KPK di Sidang Setnov: Kau Bisa Lari, Tapi Tak Bisa Bersembunyi
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, penangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto sangat rumit.

Pasalnya, KPK harus mengejar barang bukti dan kesaksian dari para saksi hingga ke luar negeri.

Meski begitu, demi menegakkan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi, KPK menginginkan pelaku korupsi mendapat ganjaran setimpal dengan perbuatannya.

Hal itu diutarakan JPU KPK Irene Putri, saat membacakan surat tuntutan terhadal Setnov di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

"Berbagai kerja sama internasional yang dilakukan juga menjadi pesan, bahwa tiada tempat bagi pelaku korupsi. You can run but you can not hide (kamu bisa lari, tapi kamu tak bisa sembunyi)," kata Irene.

Tidak hanya proses penyidikan hingga ke luar negeri, KPK juga tidak melupakan aksi drama yang dilakukan oleh Setnov bersama mantan pengacaranya Fredrich Yunadi.

Itu terkait insiden Setnov mengalami kecelakaan tunggal karena menabrak tiang telepon, sebelum ditangkap KPK, November 2017. Setnov kala itu dilarikan ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk menjalani perawatan.

Tidak hanya sampai di situ, diagnosis untuk penyakitnya juga diklaim KPK direkayasa oleh dokter Bimanesh Sutarjo yang sudah menjalin kerjasama dengan Fredrich.

Jaksa juga menyebut Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai politikus yang berpengaruh sangat kuat. Plus, Novanto juga disebut sebagai pelobi ulung.

baca juga

Setnov didakwa menerima uang dari proyek e-KTP sebesar USDRp7,3 juta. Uang tersebut diterimanya melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan orang terdekatnya Made Oka Masagung.

Namun, terhadap dakwaan jaksa terkait penerimaan uang tersebut, Setnov membantahnya saat menjalani pemeriksaan terdakwa.

Dia juga didakwa menerima sebuah jam tangan mewah seharga miliaran rupiah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Mantan Ketua DPR RI tersebut juga diduga ikut mengintervensi proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembantu Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tuntutan Setya Novanto

Pembantu Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tuntutan Setya Novanto

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 12:03 WIB

Setya Novanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Setya Novanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 10:01 WIB

Suami Dian Sastro Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Suami Dian Sastro Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

News | Rabu, 28 Maret 2018 | 20:57 WIB

Mau Diperiksa KPK, Penampung Uang Setnov Masuk UGD Rumah Sakit

Mau Diperiksa KPK, Penampung Uang Setnov Masuk UGD Rumah Sakit

News | Rabu, 28 Maret 2018 | 18:53 WIB

KPK Kembali Tahan Lima Anggota DPRD Kota Malang

KPK Kembali Tahan Lima Anggota DPRD Kota Malang

News | Rabu, 28 Maret 2018 | 18:45 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×