Suara.com - Eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pada Rabu (4/4/2018).
Tonny adalah adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait proyek di Dirjen Perhubungan Laut oleh PT Adhiguna Keruktama.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri menanyakan soal perkara awal Tonny yang dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pada saat OTT sedang di rumah? " tanya hakim di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
"Iya, sekitar setengah 8 malam petugas KPK sebanyak lima orang datang ke rumah dinas," jawab Tonny.
Saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinasnya, Tonny mengakui, penyidik langsung memeriksa isi dari 33 tas miliknya yang berada di dalam kamar.
"Tas ransel sebanyak 33 isinya apa? " tanya hakim lagi.
"Tas ransel itu isinya uang, tapi saya tidak tahu, pikiran saya hanya Rp 3-4 miliar," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap 33 tas ransel tersebut, Tonny baru menyadari kalau berisi uang sebanyak Rp 20,74 miliar.
"Jadi 33 tas itu isinya Rp 20 miliar? " tanya hakim.
"Rp 18,9 miliar ditambah dengan empat kartu ATM senilai Rp 1,174," jelas Tonny.
Dalam perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Duit suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Dirjen Perhubungan Laut.
Sedianya suap itu diberikan Adi Putra terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Selain itu, pekerjaan pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017.
Uang suap itu diberikan melalui ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain.
Selain didakwa menerima suap, Tonny juga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang asing dan berharga lainnya.