Suara.com - Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang yang melaporkan Sukamawati Soekarnoputri atas tuduhan menista agama lewat puisinya berjudul ”Ibu Indonesia”.
"Kami menerima dua laporan terhadap terlapor Sukmawati. Kami akan melakukan penyelidikan, bakal kami panggil pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Namun, Argo tak menjelaskan kapan agenda pemeriksaan itu akan dilakukan terhadap dua pelapor Sukmawati
Selain itu, polisi juga akan melibatkan ahli untuk mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam puisi Sukmawati tersebut.
Setelah keterangan pelapor dan ahli sudah dikumpulkan, polisi akan secepatnya melakukan gelar perkara guna menentukan kasus itu bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, seorang pengacara bernama Denny Andrian Kushidayat melaporkan Sukmawati atas tuduhan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018) kemarin.
Pelaporan itu dilakukan karena puisi ”Ibu Indonesia” ciptaan putri kandung Presiden petama RI Sukarno itu dianggap menyinggung agama Islam.
Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari turut melaporkan Sukmawati dalam kasus yang sama. Terkait puisi tersebut, Amron melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
- Sukmawati Menangis: Saya Minta Maaf
Baca Juga
Untuk diketahui, Sukmawati telah meminta maaf kepada umat Islam melalui konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang ini.