Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan jika saat ini Kementerian Agama fokus mengevaluasi 906 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pada akhir 2017 tercatat ada sebanyak 862 PPIU yang terdaftar secara resmi di Indonesia, namum pada 2018, sebanyak 906 PPIU.
"Ya, yang ada sekarang yang terus kita awasi secara berkesinambungan dan terus berjalan. Jadi kita akan selalu melakukan pengawasan," ungkap Lukman di Gedung Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Selama ini Kemenag mengevaluasi biro perjalanan umroh sebanyak 2 tahun sekali. Terutama terkait perizinan.
"Ada yang setiap tahun laporan keuangannya, ada yang setiap enam bulan. Karena di situ (dalam peraturan yang baru), ada ketenggangan bahwa selambat-lambatnya enam bulan setelah seseorang mendaftarkan diri sebagai jamaah umroh sudah harus memberangkatkan jemaah ke tanah suci," ujarnya.
Calon jemaah umroh harus diberangkatkan jika sudah melunasi biaya perjalanan selama 3 bulan terakhir. PPIU tidak boleh berangkatkan jemaah umroh selama 1 tahun setelah lunas.
"Sehingga dananya lalu kemudian digunakan untuk hal hal yang tidak ada urusanya dengan umroh. Digunakan untuk bisnis ini bisnis itu, yang sama sekali tidak ada hubungannya," ujarnya.
Izin yang dimiliki oleh PPIU yang diberikan oleh Kementerian Agama, itu betul-betul hanya boleh digunakan untuk umroh bukan untuk bisnis.
"Apa lagi beli properti, beli macam-macam itu nggak mungkin lagi dilakukan setelah adanya regulasi yang dilakukan," jelasnya.
Selain itu jumlah PPIU yang akan mendaftra ke Sipatuh itu tidak ada batasan kuota tertentu.
"Tentu idealnya tidak ada batasan ya gak baku. Itukan sangat tergantung dengan jumlah animo masyarakat yang terus meningkat dan tumbuh," ujarnya.