Suara.com - Peredaran minuman keras oplosan kembali menelan korban jiwa. Seorang pelajar berinisial MR (20) dan lelaki 32 tahun berinisial A, tewas usai menegak miras oplosan di kawasan Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Iya korban (meninggal dunia)," kata Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kompol Erna Ruswing saat dikonformasi, Rabu (4/4/2018).
Dua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Diduga kedua korban meninggal dunia usai berpesta miras pada Minggu (1/4/2018).
Selain MR dan A, tiga warga berinisial, D (21), ABT (47) dan AB (28) yang ikut berpesta miras turut mengalami gangguan kesadaran. Beruntung, ketiga nyawa warga itu masih bisa tertolong usai di larikan ke sejumlah rumah sakit.
Saat ini polisi masih memburu penjual miras oplosan yang menelan korban jiwa tersebut.
"Saat ini masih pengejaran," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 warga di sejumlah wilayah di Jakarta Timur meninggal dunia akibat miras oplosan.
Tewasnya warga akibat miras oplosan itu terjadi di beberapa lokasi yaitu di kawasan Duren Sawit, Pulogadung dan Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Korban sepuluh (yang meninggal dunia itu dari beberapa TKP. Meninggalnya di tiga rumah sakit (RS Islam Pondok Kopi, RSUD Matraman dan RS Persahabatan)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Perihal banyaknya korban tewas akibat miras oplosan, Polres Metro Jakarta Timur telah membentuk tim khusus. Bahkan, kata Tony, sejak mendapatkan kabar 10 warga tewas, polisi langsung menyisir lokasi-lokasi peredaran miras di Jakarta Timur.
"Tadi malam kita ke beberapa warung kaki lima. Meski dengan kejadian kemarin td malam banyak tutup," kata Tony.
Selain di Jakarta Timur dan Bekasi, sebanyak 8 warga yang berasal dari Jagakarsa dan Depok turut mengalami nasib yang sama.
Beberapa warga yang tewas itu membeli miras di sebuah warung milik pria berinsial RS.
Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan RS sebagai tersangka akibat meninggalnya warga yang membeli miras oplosan hasil racikannya.
Dalam kasus ini, pria tamatan SMA itu dikenakan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. RS kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.