Array

Setnov Mengaku Pingsan, Dokter Nadia: Cuma Cedera Ringan kok

Senin, 09 April 2018 | 14:35 WIB
Setnov Mengaku Pingsan, Dokter Nadia: Cuma Cedera Ringan kok
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Suara.com - Dokter Ahli Syaraf Rumah Sakit Medika Permata Hijau,  Nadia Husein Hamedan menuturkan, Setya Novanto sempat mengklaim pingsan saat kecelakaan tunggal tanggal 16 November 2017.

"Iya, saat saya tanya, katanya sempat pingsan saat kejadian," kata Nadia saat bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Namun, Nadia mengatakan dirinya kala itu tidak menanyakan berapa lama Setnov pingsan. Tak pula Nadia bertanya ke pihak keluarga.

Selain pingsan, mantan Ketua DPR RI tersebut juga mengklaim muntah-muntah. Itu juga diketahuinya setelah bertanya ke Setnov.

"Iya (muntah-muntah). Saya hanya tanya, muntah tidak, dia (Setnov) jawab, iya muntah," katanya.

Nadia mengatakan, atas dasar hasil pemeriksaan dan wawancaranya kepada Setnov, dia mendiagnosis cedera kepala ringan.

Sebab, Setnov kala itu masih dalam keadaan sadar.

"Iya, saya diagnosis cedera kepala ringan. Bedanya dengan cedera kepala berat berdasarkan kesadaran, ada skalanya. Ini semacam diagnosis awal sebelum melakukan CT Scan," terangnya.

Ia menuturkan, kala itu tak meminta Setnov menjalani pemeriksaan memakai CT scan, karena hal itu kewenangan dokter Bimanesh sebagai penanggung jawab.

Baca Juga: Menaikkan Harga BBM Harus Izin Pemerintah

"Itu sih kewenangan kapten, dokter penanggung jawab, yaitu dokter Bima (Bimanesh)," katanya.

Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI