Antar 2 Kg Sabu Dikasih Ongkos Rp25 Juta, Tapi Ini Risikonya

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 12 April 2018 | 19:28 WIB
Antar 2 Kg Sabu Dikasih Ongkos Rp25 Juta, Tapi Ini Risikonya
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di Palembang. (suara.com/Andhiko)

Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di Palembang. Petugas menyita sabu sebanyak 2 kilogram yang didapat dari PH (33), warga Desa Kecitran Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, PH sedang menunggu pemesan di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Radial, Palembang. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiyono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan yang diterima pihaknya.

"Ini berkat partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam pemberantasan narkoba ini," ujar Agung saat gelar perkara, Kamis (12/4/2018).

Barang bukti tersebut dibawa tersangka dari Pekanbaru, Riau. Awalnya, tersangka menerima perintah untuk mengantarkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar di Pekanbaru berinisial BD (DPO).

Saat itu, tersangka yang tengah berada Jakarta pun berangkat ke Pekanbaru dengan menggunakan pesawat. Tiba di Pekanbaru, tersangka langsung mengambil sabu tersebut dan kemudian menuju ke Palembang melalui jalur Jambi dengan menggunakan travel.

"Tersangka PH ini dijanjikan upah Rp 25 juta oleh BD. Namun, upah tersebut baru diberikan Rp4 juta untuk uang transportasi. Tiba di Palembang, tersangka langsung kami tangkap dengan barang bukti 2 kg sabu yang dibungkus menjadi dua paket," imbuhnya.

Selain sabu, kata Agung, pihaknya juga mengamankan dua unit ponsel, uang Rp1 juta, sebuah tas dan sebuah buku tabungan.

"Tersangka ini berprofesi sebagai sopir. Pengakuannya baru satu kali melakukan ini. Namun masih akan kita dalami, karena diduga tersangka merupakan jaringan antar provinsi," tegasnya.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (Andhiko Tungga Alam)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terseret Narkoba, Sandiaga Perintahkan Cabut Izin Karaoke Sense

Terseret Narkoba, Sandiaga Perintahkan Cabut Izin Karaoke Sense

News | Kamis, 12 April 2018 | 17:03 WIB

Terancam Ditutup, Pemprov DKI Sudah Lama Awasi Sense Karaoke

Terancam Ditutup, Pemprov DKI Sudah Lama Awasi Sense Karaoke

News | Kamis, 12 April 2018 | 16:57 WIB

Ditemukan Narkoba, Anies Akan Cabut Usaha Sense Karaoke

Ditemukan Narkoba, Anies Akan Cabut Usaha Sense Karaoke

News | Kamis, 12 April 2018 | 11:32 WIB

Gerebek Tempat Karaoke di Mangga Dua, BNN Tangkap 36 Orang

Gerebek Tempat Karaoke di Mangga Dua, BNN Tangkap 36 Orang

News | Kamis, 12 April 2018 | 09:46 WIB

Polisi Rahasiakan Hasil Tes Urine Anak Henry Yosodiningrat

Polisi Rahasiakan Hasil Tes Urine Anak Henry Yosodiningrat

News | Rabu, 11 April 2018 | 15:19 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB