Menyesal, Setnov Sebut Johanes Marliem Menjebaknya

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 13 April 2018 | 15:28 WIB
Menyesal, Setnov Sebut Johanes Marliem Menjebaknya
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengaku menyesal bertemu dengan Johanes Marliem yang merupakan Direktur Biomorf Mauritius. Perusahaan lelaki yang sudah meninggal karena bunuh diri di Amerika Serikat tersebut menjadi salah satu yang mengerjakan proyek e-KTP.

Setnov mengatakan dirinya dijebak Marliem karena telah sengaja merencanakan sejumlah pertemuan. Setelah itu, Marliem sengaja merekam percakapan keduanya terkait proyek e-KTP.

"Sejak awal saudara Johanes Marliem dengan maksud tertentu telah dengan sengaja menjebak saya dengan merekam pembicaraan pada setiap pertemuan dengan saya," katanya saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Dia pun menceritakan rasa penyesalannya tersebut yang bermula ketika dirinya bertemu dengan Diah Anggaeni, Andi Agustinus, dan Irman di Hotel Grend Melia, Kuningan, Jakarta Selatan. Pasalnya, saat itu menjadi titik awal dia terseret dalam perkara e-KTP.

"Jika saja, saya tidak bersedia ditemui Andi Agustinus, Irman dan Diah Anggraeni di Hotel Grand Melia, mungkin saja saya tidak akan pernah terlibat jauh dalam proyek e-KTP yang telah menyeret saya hingga duduk di kursi pesakitan ini," kata Setnov.

Padahal, menurut dia jabatannya saat itu tidak berhubungan dengan intervensi terhadap proyek e-KTP. Sehingga, Novanto juga membantah menerima uang maupun barang dari proyek e-KTP.

"Faktanya, uang tersebut terbukti berpindah tangan ke pihak lain, bukan kepada saya," tutupnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Jaksa menyebut Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

baca juga

Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah USD7,4 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.

Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman. Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto dinilai terbukti mendapat jatah 7,3 juta dolar AS. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai 135 ribu dolar AS dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setnov Merasa Tuntutan Penjara 16 Tahun Sangat Tidak Adil

Setnov Merasa Tuntutan Penjara 16 Tahun Sangat Tidak Adil

News | Jum'at, 13 April 2018 | 15:17 WIB

Mensos Idrus Lihat Setnov Nangis di Sidang Korupsi, Ini Reaksinya

Mensos Idrus Lihat Setnov Nangis di Sidang Korupsi, Ini Reaksinya

News | Jum'at, 13 April 2018 | 15:05 WIB

Cucuran Airmata Istri, Keluarga dan Pengacara Setya Novanto

Cucuran Airmata Istri, Keluarga dan Pengacara Setya Novanto

News | Jum'at, 13 April 2018 | 14:54 WIB

Habis Menangis, Setya Novanto Bacakan Puisi 'Di Kolong Meja'

Habis Menangis, Setya Novanto Bacakan Puisi 'Di Kolong Meja'

News | Jum'at, 13 April 2018 | 13:10 WIB

Sidang e-KTP, Setya Novanto Menangis saat Cerita Istri dan Anak

Sidang e-KTP, Setya Novanto Menangis saat Cerita Istri dan Anak

News | Jum'at, 13 April 2018 | 12:46 WIB

Terkini

Ramalan Zodiak 15 Agustus 2026: Virgo Dapat Keberuntungan, Libra Perlu Menenangkan Hati

Ramalan Zodiak 15 Agustus 2026: Virgo Dapat Keberuntungan, Libra Perlu Menenangkan Hati

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:34 WIB

BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!

BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere

Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:24 WIB

Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun

Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio

Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT

Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:14 WIB

Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere

Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga

Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus

Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:00 WIB

HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!

HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:56 WIB

×