Setya Novanto Divonis Penjara 15 Tahun

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Selasa, 24 April 2018 | 14:15 WIB
Setya Novanto Divonis Penjara 15 Tahun
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan  KTP elektronik, divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum," kata ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan terhadap Setnov di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.

Putusan hakim tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU KPK. Jaksa lembaga antirasywah tersebut menuntut Setnov dipenjara selama 16 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Kemudian, KPK juga menuntut Setnov wajib membayar uang pengganti sebesar USD 7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan ke negara.

Apabila tidak mampu membayar, maka seluruh harta kekayaan Setnov akan dijual dan jika tidak memenuhi pengembalian, maka diganti penjara selama 2 tahun.

Hakim mengatakan, Setnov terbukti menerima uang sebesar USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Ia juga menerima sebuah jam tangan bermerek Richard Mille seharga USD 135 ribu.

Uang tersebut diterima Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Uang tersebut ditampung oleh Made Oka di perusahaannya, yang bergerak di bidang investasi di Singapura dengan total USD 3,8 juta.

baca juga

Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energy sebesar USD 2 juta.

Sementara melalui Irvanto, Novanto menerima uang USD 3,5 juta. Uang tersebut diterima Irvanto pada periode 19 Januari-19 Februari 2012.

Hakim mengatakan, Setnov melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Yakin Chairuman Harahap & Mirwan Amir Terlibat Kasus e-KTP

Hakim Yakin Chairuman Harahap & Mirwan Amir Terlibat Kasus e-KTP

News | Selasa, 24 April 2018 | 13:17 WIB

Sidang Vonis, Satupun Kolega dan Istri Setya Novanto Belum Muncul

Sidang Vonis, Satupun Kolega dan Istri Setya Novanto Belum Muncul

News | Selasa, 24 April 2018 | 11:05 WIB

Kawal Sidang Putusan Setya Novanto, 140 Polisi Disiagakan

Kawal Sidang Putusan Setya Novanto, 140 Polisi Disiagakan

News | Selasa, 24 April 2018 | 10:48 WIB

Jalani Sidang Putusan, Ini Harapan Setya Novanto

Jalani Sidang Putusan, Ini Harapan Setya Novanto

News | Selasa, 24 April 2018 | 10:46 WIB

Jelang Putusan, Ini Harapan Tim Kuasa Hukum Novanto

Jelang Putusan, Ini Harapan Tim Kuasa Hukum Novanto

News | Selasa, 24 April 2018 | 07:35 WIB

Terkini

Detik-detik Gempa Susulan NTT saat Konpers Wamendikdasmen

Detik-detik Gempa Susulan NTT saat Konpers Wamendikdasmen

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Tawuran Warga di Manggarai Pecah, 14 Perjalanan Commuter Line Bogor-Jakarta Tertahan

Tawuran Warga di Manggarai Pecah, 14 Perjalanan Commuter Line Bogor-Jakarta Tertahan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Intip Rahasia Skin Booster DNA Salmon yang Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Kulit Glowing Tanpa Iritasi

Intip Rahasia Skin Booster DNA Salmon yang Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Kulit Glowing Tanpa Iritasi

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Laba BSI Tumbuh 11,8 Persen

Laba BSI Tumbuh 11,8 Persen

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:07 WIB

Modal Kunci Duplikat, Mantan Karyawan Sate Babi Curi 2 Motor Milik Bos di Tambora

Modal Kunci Duplikat, Mantan Karyawan Sate Babi Curi 2 Motor Milik Bos di Tambora

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:04 WIB

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Modern Dad dan Warisan Patriarki: Mengubah Cara Ayah Hadir dalam Pengasuhan

Modern Dad dan Warisan Patriarki: Mengubah Cara Ayah Hadir dalam Pengasuhan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:00 WIB

DPR Tantang Nyali Menteri Haji, Minta Negosiasi Langsung ke Saudi soal Dana DP Haji Rp66 Miliar

DPR Tantang Nyali Menteri Haji, Minta Negosiasi Langsung ke Saudi soal Dana DP Haji Rp66 Miliar

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Mengapa RAPBN 2027 Dinilai Belum Cukup Mendukung Ekonomi Hijau?

Mengapa RAPBN 2027 Dinilai Belum Cukup Mendukung Ekonomi Hijau?

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Danantara Pastikan PT PP Akan Dimerger

Danantara Pastikan PT PP Akan Dimerger

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:52 WIB

×