Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Mau Minum dan Makan

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 26 April 2018 | 17:12 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Mau Minum dan Makan
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, menceritakan kondisi Setya Novanto seusai divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Mantan pengacara Setnov tersebut mengakui, Setya Novanto sangat prihatin atas putusan tersebut sehingga dirinya tak mau makan dan minum.

Ia menuturkan, mengetahui hal tersebut karena masih satu rumah tahanan dengan Setya Novanto sehari setelah putusan tersebut. Fredrich kekinian sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dari Rutan KPK.

"Seharian dia tidak bisa makan seusai pembacaan vonis. Sedih saja. Saya melihat dan tak bisa ngomong apa-apa," kata Fredrich di Gedung PengadilanTipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

Namun, saat dimintakan tanggapannya atas putusan tersebut, Fredrich enngan berkomentar. Ia menilai dirinya sudah tidak lagi berwenang mengomentari hasil putusan majelis hakim.

"Aduh menurut saya, saya tidak mau berkomentar, karena saya bukan pengacaranya. Karena nantinya pengacaranya akan tersinggung," kata Fredrich.

Setya Novanto, kata Fredrich, hanya bisa berdoa seusai vonis tersebut. Dia mengatakan, mantan Ketua DPR RI tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada para tim penasihat hukumnya, lantaran masih diberikan waktu sepekan untuk mengajukan banding atau tidak dari putusan majelis hakim.

 "Dia hanya bisa pasrah kepada Allah dan mengatakan nasib saya harus diperlakukan demikian ya saya tergantung dari penasihat hukum," katanya.

Sebelumnya, Setya Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

baca juga

Majelis hukum menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Novanto.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikannya sebesar Rp5 miliar kepada KPK. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun seusai menjalani masa pemidanaan.

Atas perbuatannya, Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dokter Jantung Bingung Diminta Periksa Setnov saat Kecelakaan

Dokter Jantung Bingung Diminta Periksa Setnov saat Kecelakaan

News | Kamis, 26 April 2018 | 16:34 WIB

Jantung Normal, Dokter Toyibi Tolak Permintaan Periksa Setnov

Jantung Normal, Dokter Toyibi Tolak Permintaan Periksa Setnov

News | Kamis, 26 April 2018 | 13:44 WIB

Ketua DPR Yakin Setya Novanto Bisa Menjalani Vonis

Ketua DPR Yakin Setya Novanto Bisa Menjalani Vonis

News | Rabu, 25 April 2018 | 11:37 WIB

Setya Novanto Divonis, KPK Perlu Selidik Korporasi di Kasus KTP-e

Setya Novanto Divonis, KPK Perlu Selidik Korporasi di Kasus KTP-e

News | Selasa, 24 April 2018 | 23:15 WIB

Jika Setya Novanto Ajukan Banding, KPK Siap Hadapi

Jika Setya Novanto Ajukan Banding, KPK Siap Hadapi

News | Rabu, 25 April 2018 | 00:15 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×