Menaker: Tenaga Kerja Asing di Indonesia Masih Proporsional

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 26 April 2018 | 23:38 WIB
Menaker: Tenaga Kerja Asing di Indonesia Masih Proporsional
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengunjungi pusat pelatihan keterampilan kerja bagi TKI di Singapura. (Sumber: Kemenaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat jumlah atau angka tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih tergolong proporsional pascapenerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

"Jadi tak perlu dikhawatirkan bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut," kata Menteri Hanif di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Menaker Hanif meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan maraknya isu TKA.

Menurut dia, terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia sebab Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih efisien.

"Tak perlu khawatir, proporsinya masih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri," katanya.

Menurut Hanif jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih sangat wajar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 263 juta jiwa.

Perpres TKA menurutnya hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali.

"Saya sering sampaikan ke publik, tidak perlu khawatir kalau bicara TKA di Indonesia. Proporsinya masih sangat rasional. Bahwa ada TKA ilegal itu, iya. Pemerintah tak pernah membantah bahwa yang ilegal itu ada. Tapi yang ilegal itu oleh pemerintah terus ditindak," lanjut Menteri Hanif.

Hanif menilai jumlah TKA di Indonesia masih wajar dan rendah yakni sekitar 85.947 pekerja, hingga akhir 2017. Pada 2016 sebanyak 80.375 orang dan 77.149 pada 2015.

Menurutnya angka ini tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri.

"TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri. Sebanyak 55 persen di Malaysia, di Saudi Arabia 13 persen, China-Taipei 10 persen, Hong Kong enam persen," katanya.

Hanif menyatakan pemerintah tak akan pernah membiarkan atau mengabaikan terjadi berbagai bentuk pelanggaran di lapangan.

Melalui pengawas tenaga kerja, pengawas polisi, imigrasi, pemerintah daerah, pemerintah selalu melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan TKA.

"Skema pengendalian di pemerintah masih sangat kuat, pengawasan terus diperkuat terus persyaratan yang ada masih kuat. Yang disederhanakan hanya prosedur perizinan agar tidak berbelit-belit, tidak ribet," katanya.

Pemerintah tetap akan menolak apabila ada perusahaan mengajukan tenaga kerja asing sebagai pekerja kasar. Jika ditemukan, maka itu akan dikategorikan sebagai pelanggaran dan akan ditindak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Simulasi TKA SD 2026 Sampai Kapan? Ini Link Resmi Latihan Soal dan Jadwal Pelaksanaannya

Simulasi TKA SD 2026 Sampai Kapan? Ini Link Resmi Latihan Soal dan Jadwal Pelaksanaannya

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 10:34 WIB

Kapan Pelaksanaan TKA 2026? Cek Jadwal dan Panduan untuk SD-SMP

Kapan Pelaksanaan TKA 2026? Cek Jadwal dan Panduan untuk SD-SMP

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 10:25 WIB

LINK Download dan Cara Install Exambrowser TKA 2026 untuk Laptop Windows

LINK Download dan Cara Install Exambrowser TKA 2026 untuk Laptop Windows

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 11:16 WIB

Cara Akses Simulasi TKA SD 2026 Pusmendik, Link Sudah Dibuka!

Cara Akses Simulasi TKA SD 2026 Pusmendik, Link Sudah Dibuka!

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 10:56 WIB

Soal TKA Matematika SD Kelas 6 PDF Beserta Pembahasan dan Kunci Jawaban

Soal TKA Matematika SD Kelas 6 PDF Beserta Pembahasan dan Kunci Jawaban

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 14:19 WIB

Link Resmi Simulasi TKA SD dan SMP 2026, Gratis untuk Persiapan Ujian

Link Resmi Simulasi TKA SD dan SMP 2026, Gratis untuk Persiapan Ujian

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:19 WIB

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 12:41 WIB

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan

Lifestyle | Rabu, 25 Februari 2026 | 10:33 WIB

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 12:20 WIB

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 09:12 WIB

Terkini

Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah Hingga Wali Kota

Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah Hingga Wali Kota

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:06 WIB

Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan

Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:04 WIB

Pemerintah Apresiasi Langkah Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Pemerintah Apresiasi Langkah Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:03 WIB

Peserta Mudik Gratis DKI Membeludak, Bank Jakarta Ikut Sumbang 20 Bus ke Jawa Hingga Sumatra

Peserta Mudik Gratis DKI Membeludak, Bank Jakarta Ikut Sumbang 20 Bus ke Jawa Hingga Sumatra

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:52 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Pemudik Rasakan Manfaat

Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Pemudik Rasakan Manfaat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:36 WIB

Panduan Lengkap Rukyat Hilal Syahwal, Begini Cara Arab Saudi Tentukan Lebaran 2026

Panduan Lengkap Rukyat Hilal Syahwal, Begini Cara Arab Saudi Tentukan Lebaran 2026

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:28 WIB

Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR

Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:20 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:56 WIB

Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama

Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:49 WIB

Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi

Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:48 WIB