Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

Bangun Santoso

Kamis, 04 Juni 2026 | 17:08 WIB
Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Immanuel Ebenezer divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker pada Kamis.
  • Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
  • Terdakwa menerima putusan hakim secara langsung, sementara Jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis yang lebih ringan.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan menerima vonis majelis hakim dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

Merespons putusan tersebut, Noel memberikan jawaban tegas tanpa mengajukan banding.

Ia menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan itu saya menerima Yang Mulia," kata Noel di hadapan majelis hakim.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan sikap Noel untuk memastikan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa.

"Jadi sikap saudara langsung saudara tentukan hari ini, saudara menerima putusan?" tanya Hakim Ketua.

"Iya," jawab Noel.

baca juga

Selain hukuman badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 3,4 miliar (Rp 3.435.000.000) subsider 1 tahun penjara.

Jaksa Pikir-pikir

Meski terdakwa menerima putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap.

"Baik, makasih Yang Mulia. Atas putusan yang sudah dibacakan di persidangan terbuka untuk umum ini, kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujar JPU.

Pasalnya, vonis 4,5 tahun ini lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 5 tahun penjara.

Lantaran pihak JPU masih mengambil masa pikir-pikir majelis hakim menyatakan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan pada hari ini di persidangan, namun penuntut umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir, sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum," jelas Ketua Majelis Hakim. (Reporter: Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:03 WIB

Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:49 WIB

Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?

Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:46 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB

Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3

Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3

Video | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:00 WIB

Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:26 WIB

Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil

Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:30 WIB

Terkini

Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun

Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:18 WIB

Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina

Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:13 WIB

Wacana Blokir Medsos Anak: Solusi Aman atau Bikin Anak Makin Penasaran?

Wacana Blokir Medsos Anak: Solusi Aman atau Bikin Anak Makin Penasaran?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:10 WIB

OJK Siapkan 8 Jurus Reformasi Pasar Modal, Free Float IPO Minimal 15%

OJK Siapkan 8 Jurus Reformasi Pasar Modal, Free Float IPO Minimal 15%

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:10 WIB

GPCI Siap Kawal MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

GPCI Siap Kawal MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Beda Skin Tint dan BB Tint, Mana yang Lebih Cocok untuk Makeup Harian?

Beda Skin Tint dan BB Tint, Mana yang Lebih Cocok untuk Makeup Harian?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional

Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Hasto Bongkar Konsep MBG Alternatif PDIP, Sentil Program yang Terlalu Sentralistik

Hasto Bongkar Konsep MBG Alternatif PDIP, Sentil Program yang Terlalu Sentralistik

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Ekonomi Vietnam Bakal jadi Raja di ASEAN, Indonesia Terancam Turun Kasta

Ekonomi Vietnam Bakal jadi Raja di ASEAN, Indonesia Terancam Turun Kasta

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Injak Kepala Teman hingga Tewas, Pelarian Buronan Pringsewu Kandas di Tangan Tekab 308

Injak Kepala Teman hingga Tewas, Pelarian Buronan Pringsewu Kandas di Tangan Tekab 308

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:58 WIB

×