Array

Narapidana Pembunuhan Gugat Menkeu Sri Mulyani Rp780 Miliar

Jum'at, 27 April 2018 | 07:16 WIB
Narapidana Pembunuhan Gugat Menkeu Sri Mulyani Rp780 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan digugat ganti rugi senilai Rp780 miliar oleh keluarga salah seorang wajib pajak, Agusman Lahagu. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.

Agusman adalah seorang narapidana kasus pembunuhan. Agusman divonis penjara karena menusuk dua petugas pajak KPP Pratama Sibolga hingga tewas. Saat kejadian, dia petugas pajak itu melakukan penagihan pajak ke Agusman.

"Kami telah daftarkan gugatannya di PN Sibolga dengan nomor register perkara perdata Nomor 23/PDT.G/R/2018/PN.SBG tertanggal 26 April 2018," kata kuasa hukum Agusman, Cuaca Teger dari Kantor Hukum Cuaca & Partners, Kamis (26/4/2018).

Cuaca mengungkapkan tergugat pertama adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga, tergugat kedua Dirjen Pajak, dan tergugat ketiga adalah Menteri Keuangan.

Gugatan itu dilayangkan berdasarkan hasil laporan pemeriksan Ombudsman Perwakilan Sumut yang menyatakan penagihan pajak yang dilayangkan ke Agusman diduga maladministrasi. Cuaca berpersepsi, berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014, semua surat ketetapan pajak, surat paksa, surat sita yang ditujukan ke kliennya menjadi tidak sah.

"Karenanya, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPP Pratama Sibolga cq Direktur Jenderal Pajak yang mengakibatkan kerugian materil dan immateriil kepada keluarga Agusman Lahagu sebagai Penggugat," kata Cuaca.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani digugat karena menyatakan di hadapan Komisi XI DPR jika kedua petugas pajak yang terbunuh itu sedang dalam menjalankan tugas negara.

"Sedangkan menurut Ombudsman telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Sehingga keterangan Menkeu tersebut telah membuat semakin depresi keluarga di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Tuntutan ganti rugi ini juga diajukan karena penyitaan aset truk satu unit dan mobil pribadi satu unit milik Agusman Lahagu menjadi tidak sah juga. Karena ketetapan pajaknya diterbitkan dengan tanpa melalui pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Oknum Pajak Melakukan Pemerasan, Laporkan!

Kasus ini berawal dari 2 tahun lalu. Dua petugas pajak KPP Pratama Sibolga, Sumut datang ke Agusman. Mereka adalah Parada Toga Frans yang merupakan juru sita dan Soza Nolo Lase, seorang petugas honorer KPP Sibolga.

Keduanya tewas ditusuk pengusaha Agusman. Agusman telah dikenai vonis 20 tahun penjara.

Agusman kini menjalani hukuman. Sedangkan keluarganya berupaya mencari keadilan dan kebenaran terkait proses penerbitan utang pajak serta mendapatkan kembali harta mereka.

Pelaporan ke Ombudsman itu terkait utang pajak tahun 2010 dan 2011 yang jatuh tempo 2014 sebesar Rp14,7 miliar. Lalu diterbitkan KPP Pratama Sibolga kepada Agusman Lahagu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI