Narapidana Pembunuhan Gugat Menkeu Sri Mulyani Rp780 Miliar

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 27 April 2018 | 07:16 WIB
Narapidana Pembunuhan Gugat Menkeu Sri Mulyani Rp780 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan digugat ganti rugi senilai Rp780 miliar oleh keluarga salah seorang wajib pajak, Agusman Lahagu. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.

Agusman adalah seorang narapidana kasus pembunuhan. Agusman divonis penjara karena menusuk dua petugas pajak KPP Pratama Sibolga hingga tewas. Saat kejadian, dia petugas pajak itu melakukan penagihan pajak ke Agusman.

"Kami telah daftarkan gugatannya di PN Sibolga dengan nomor register perkara perdata Nomor 23/PDT.G/R/2018/PN.SBG tertanggal 26 April 2018," kata kuasa hukum Agusman, Cuaca Teger dari Kantor Hukum Cuaca & Partners, Kamis (26/4/2018).

Cuaca mengungkapkan tergugat pertama adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga, tergugat kedua Dirjen Pajak, dan tergugat ketiga adalah Menteri Keuangan.

Gugatan itu dilayangkan berdasarkan hasil laporan pemeriksan Ombudsman Perwakilan Sumut yang menyatakan penagihan pajak yang dilayangkan ke Agusman diduga maladministrasi. Cuaca berpersepsi, berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014, semua surat ketetapan pajak, surat paksa, surat sita yang ditujukan ke kliennya menjadi tidak sah.

"Karenanya, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPP Pratama Sibolga cq Direktur Jenderal Pajak yang mengakibatkan kerugian materil dan immateriil kepada keluarga Agusman Lahagu sebagai Penggugat," kata Cuaca.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani digugat karena menyatakan di hadapan Komisi XI DPR jika kedua petugas pajak yang terbunuh itu sedang dalam menjalankan tugas negara.

"Sedangkan menurut Ombudsman telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Sehingga keterangan Menkeu tersebut telah membuat semakin depresi keluarga di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Tuntutan ganti rugi ini juga diajukan karena penyitaan aset truk satu unit dan mobil pribadi satu unit milik Agusman Lahagu menjadi tidak sah juga. Karena ketetapan pajaknya diterbitkan dengan tanpa melalui pemeriksaan pajak.

baca juga

Kasus ini berawal dari 2 tahun lalu. Dua petugas pajak KPP Pratama Sibolga, Sumut datang ke Agusman. Mereka adalah Parada Toga Frans yang merupakan juru sita dan Soza Nolo Lase, seorang petugas honorer KPP Sibolga.

Keduanya tewas ditusuk pengusaha Agusman. Agusman telah dikenai vonis 20 tahun penjara.

Agusman kini menjalani hukuman. Sedangkan keluarganya berupaya mencari keadilan dan kebenaran terkait proses penerbitan utang pajak serta mendapatkan kembali harta mereka.

Pelaporan ke Ombudsman itu terkait utang pajak tahun 2010 dan 2011 yang jatuh tempo 2014 sebesar Rp14,7 miliar. Lalu diterbitkan KPP Pratama Sibolga kepada Agusman Lahagu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BKPM Akui Kebijakan Tax Holiday Kurang Nendang

BKPM Akui Kebijakan Tax Holiday Kurang Nendang

Bisnis | Senin, 23 April 2018 | 16:28 WIB

Ditjen Pajak Gandeng BRI Optimalisasi Penerimaan Negara

Ditjen Pajak Gandeng BRI Optimalisasi Penerimaan Negara

Press Release | Kamis, 19 April 2018 | 14:50 WIB

Hingga 18 April 2018, Baru 325 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Hingga 18 April 2018, Baru 325 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Bisnis | Kamis, 19 April 2018 | 13:16 WIB

CITA Prediksi Penerimaan Pajak Tahun Ini 92 Persen dari Target

CITA Prediksi Penerimaan Pajak Tahun Ini 92 Persen dari Target

Bisnis | Kamis, 19 April 2018 | 09:30 WIB

Petugas Pajak Kena OTT Polisi, Dirjen Pajak Anggap Itu Peringatan

Petugas Pajak Kena OTT Polisi, Dirjen Pajak Anggap Itu Peringatan

News | Rabu, 18 April 2018 | 13:37 WIB

Terkini

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:10 WIB

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

×