Dua Koruptor Proyek e-KTP Akhirnya Dieksekusi

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 02 Mei 2018 | 21:14 WIB
Dua Koruptor Proyek e-KTP Akhirnya Dieksekusi
Dua terdakwa kasus Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto menjadi saksi di sidang Miryam S Haryani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/8).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/5/2018).

Pasalnya, perkara dua terpidana tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah pada tingkat kasasi hukuman kedua diperberat oleh majelis hakim, dari 5 dan 7 tahun menjadi 15 tahun penjara.

"Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Putusan majelis hakim MA kepada Irman adalah 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Irman juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti USD 500ribu dan Rp1 miliar, dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 300ribu.

Sementara vonis Sugiharto berupa 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Sugiharto juga mendapat pidana tambahan uang pengganti USD 450ribu dan Rp 460juta, dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 430ribu dan 1 unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta.

Untuk diketahui, Sugiharto dan Irman adalah orang pertama yang dijerat KPK dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran sebesar Rp5,9 triliun tersebut.

Setelah keduanya diproses, KPK kemudian menjerat Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, dan yang terbesar adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Markus Nari, dokter Bimanesh Sutarjo, dan mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi.

Fredrich dan dokter Bimanesh tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Miryam sudah divonis oleh majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Artidjo Alkostar Perberat Hukuman Dua Koruptor e-KTP

Hakim Artidjo Alkostar Perberat Hukuman Dua Koruptor e-KTP

News | Kamis, 19 April 2018 | 20:48 WIB

Saksi Korupsi e-KTP: Setya Novanto Pelobi Ulung

Saksi Korupsi e-KTP: Setya Novanto Pelobi Ulung

News | Senin, 19 Maret 2018 | 15:51 WIB

Orang Ini Cerita Pribadi dan Keluarga Setnov di Kasus e-KTP

Orang Ini Cerita Pribadi dan Keluarga Setnov di Kasus e-KTP

News | Senin, 19 Maret 2018 | 12:43 WIB

Dicurigai Hoaks, Relawan Ganjar Laporkan Empat Media Online

Dicurigai Hoaks, Relawan Ganjar Laporkan Empat Media Online

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 17:20 WIB

KPK Eksekusi Miryam dan Mantan GM Jasa Marga ke Lapas

KPK Eksekusi Miryam dan Mantan GM Jasa Marga ke Lapas

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 19:29 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB