Ingin Seperti Rizieq, Al Khaththath Minta Polisi Setop Kasusnya

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 04 Mei 2018 | 19:04 WIB
Ingin Seperti Rizieq, Al Khaththath Minta Polisi Setop Kasusnya
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Al Khaththath akhirnya bisa menghirup udara segar [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Sekretaris Jenderal FUI Gatot Saptono alias Al Khaththath mengakui optimistis Polda Metro Jaya akan menyetop kasus pemufakatan makar yang menjeratnya sebagai tersangka. Bahkan, dia mengakui permintaan penghentian kasusnya itu masih terus diproses.

"Saya termasuk dalam proses itu (penghentian kasus makar), Insyaallah dihentikan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).

Menurutnya, permintaan penghentian kasus itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana, saat pertemuan dengan sejumlah tokoh Tim 11 Alumni 212.

Alasan Gatot ikut meminta kasusnya segera dihentikan adalah, Polda Jawa Barat resmi menyetop kasus penghinaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab sebagai tersangka.

"Yang pasti, saya minta ke Pak Jokowi (menghentikan kasusnya). Termasuk barang bukti (uang) saya kan belum dikembalikan, tapi ini sedang proses, Insyaallah," katanya.

Gatot menegaskan, selain menghentikan kasusnya, Polda Metro Jaya juga harus mengembalikan uang Rp 18 juta yang disita sebagai barang bukti kasus permufakatan makar.

Dia menganggap uang belasan juta rupiah itu merupakan dana konsumsi pendemo aksi pada 31 Maret 2017, yang menuntut Presiden Jokowi mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta karena terseret kasus penodaan agama.

Dalam kasus makar ini, Polda Metro Jaya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Gatot.

Sebelum penahanannya ditanggguhkan, ia sempat mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, sebelum dipindahkan rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Gatot diringkus saat berada di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017.

Dia dijerat Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Selain Gatot, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politisi Gerindra Berharap Kasus Pornografi Rizieq Juga Dapat SP3

Politisi Gerindra Berharap Kasus Pornografi Rizieq Juga Dapat SP3

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 18:12 WIB

Satu Kasusnya Dihentikan, Habib Rizieq Belum Pasti Pulang

Satu Kasusnya Dihentikan, Habib Rizieq Belum Pasti Pulang

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 17:18 WIB

Kasus Habib Rizieq Disetop, FUI: Terima Kasih Presiden Jokowi

Kasus Habib Rizieq Disetop, FUI: Terima Kasih Presiden Jokowi

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 16:25 WIB

Korban Perundungan Susi Ferawati Hari Ini Diperiksa Polda Metro

Korban Perundungan Susi Ferawati Hari Ini Diperiksa Polda Metro

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 16:17 WIB

Polda Jabar Ternyata Sudah Lama Hentikan Kasus Habib Rizieq

Polda Jabar Ternyata Sudah Lama Hentikan Kasus Habib Rizieq

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 15:49 WIB

Terkini

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB