Kadis Lamteng Didakwa Menyuap DPRD Rp 9,6 Miliar Bersama Bupati

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 07 Mei 2018 | 20:36 WIB
Kadis Lamteng Didakwa Menyuap DPRD Rp 9,6 Miliar Bersama Bupati
Bupati Lampung Tengah dan calon gubenur Lampung Mustafa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). [Antara]

Suara.com - Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Taufik Rahman didakwa bersama-sama Bupati Lamteng Mustafa telah menyuap. Mereka menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lamteng periode 2014-2019 dengan total Rp9,6 miliar.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar DPRD Lamteng menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Persero sebesar Rp300 miliar pada Tahun Anggaran 2018.

"Serta menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Kabupaten Lamteng untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam hal terjadi gagal bayar yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Suap tersebut antara lain diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddi.

Jaksa menjelaskan pinjaman tersebut ditujukan untuk keperluan pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan dan jembatan.

Mustafa selaku pimpinan daerah kemudian mengusulkan agar Taufik bersama Madani selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Abdul Haq selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, I.G Suryana sebagai Kepala Badan Penelitian dan pengembangan untuk menyiapkan usulan jalan dan jembatan yang menjadi prioritas untuk dibangun di Kabupaten Lamteng.

Berdasarkan studi kelayakan PT SMI menyutujui pinjaman tersebut yang akan digunakan untuk pembangunan dan peningkata 9 ruas jalan dan 1 jembatan dengan total biaya sebesar Rp 300 miliar.

Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 rencana peminjaman tersebut harus mendapatkan persetujuan DPRD dan meminta pertimbangan Kementerian Dalam Negeri.

"Kemendagri menyatakan belum dapat memberikan pertimbangan karena Pemkab Lamteng belum melengkapi persyaratan berupa dokumen Persetujuan DPRD, Rancangan APBD TA 2018 dan Laporan Keuangan Pemda TA 2016," jelas jaksa.

Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2017 di Hotel Sheraton Bandara Soekarno Hatta, Mustafa bersama Madani melakukan pertemuan dengan pimpinan
DPRD Pemkab Lamteng antara lain Natalis Sinaga, Riagus Ria, Joni Hardito, M Ghofur, Rade Sugiri dan Zainuddin.

"Pada pertemuan itu Mustafa menyampaikan keinginannya agar usulan pinjaman daerah yang diajukan kepada DPRD Lamteng dapat disetujui," kata jaksa.

Selanjutnya dalam rapat pembahasan RAPBD pada tanggal 31 Oktober 2017 hanya Fraksi PKS yang menyetujui agar pinjamam daerah tersebut dimasukan dalam APBD Lamteng TA 2018.

Atas sikap mayoritas fraksi, Mustafa menemui Natalis Sinaga dari Fraksi PDIP agar mempengaruhi anggota DPRD dari Fraksi Gerinda dan Demokrat untuk memasukan rencana pinjamam tersebut ke dalam RAPBD.

"Natalis Sinaga kemudian meminta Mustafa menyediakan uang Rp5 miliar untuk diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Lamteng, para ketua Fraksi dan anggota DPRD. Mustafa menyetujuinya," jelasnya.

Tidak lama kemudian Mustafa meminta agar Taufik merealisasikan permintaan Natalis. Bahkan Taufik sempat meminta tambahan Rp3 miliar kepadanya yang telah disetujui Mustafa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Langkah-langkah Sri Mulyani Usai Pegawainya Ditangkap KPK

Ini Langkah-langkah Sri Mulyani Usai Pegawainya Ditangkap KPK

News | Senin, 07 Mei 2018 | 20:28 WIB

Sri Mulyani Minta KPK Tangkap Calo Anggaran di Kementeriannya

Sri Mulyani Minta KPK Tangkap Calo Anggaran di Kementeriannya

News | Senin, 07 Mei 2018 | 16:34 WIB

Gratifikasi Bupati Mojokerto, KPK Periksa 15 Saksi di Polres

Gratifikasi Bupati Mojokerto, KPK Periksa 15 Saksi di Polres

News | Senin, 07 Mei 2018 | 15:57 WIB

Fredrich Yunadi Protes Saksi JPU KPK: Tak Menguntungkan Saya

Fredrich Yunadi Protes Saksi JPU KPK: Tak Menguntungkan Saya

News | Senin, 07 Mei 2018 | 15:49 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB