KPK Sita Mobil Jeep Wrangler Rubicon dalam Kasus Suap Kemenkeu

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 08 Mei 2018 | 07:59 WIB
KPK Sita Mobil Jeep Wrangler Rubicon dalam Kasus Suap Kemenkeu
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Sedangkan Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI