Sedangkan Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Antara)
KPK Sita Mobil Jeep Wrangler Rubicon dalam Kasus Suap Kemenkeu
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 08 Mei 2018 | 07:59 WIB

BERITA TERKAIT
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka
03 Oktober 2025 | 10:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI