Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!

Muhammad Yasir | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Minggu, 12 April 2026 | 08:52 WIB
Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!
Ilustrasi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. [Istimewa]
  • KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya dalam operasi tangkap tangan pada 10 April 2026.
  • Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta serta sejumlah barang mewah bermerek internasional.
  • Gatut diduga memeras 16 OPD melalui modus pemotongan anggaran dan intervensi lelang untuk membiayai gaya hidup mewah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta serta sejumlah barang mewah bermerek internasional.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi dimulai pada Jumat (10/4/2026) setelah tim mendapatkan informasi mengenai rencana penyerahan uang tunai untuk kepentingan Bupati.

“Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi ‘jatah’ dari permintaan GSW kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Tulungagung,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Penyerahan uang dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung melalui stafnya kepada Gatut melalui ajudannya, Yoga. Menindaklanjuti transaksi tersebut, tim KPK bergerak mengamankan total 18 orang di wilayah Tulungagung.

Gatut menjalani pemeriksaan awal di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung. Selain uang tunai, penyidik menyita berbagai barang bukti dari lokasi penggeledahan.

“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta,” jelas Asep.

Uang tersebut merupakan bagian dari realisasi penerimaan senilai Rp2,7 miliar, dari total "target" jatah yang diminta Bupati Gatut sebesar Rp5 miliar.

KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta serta barang mewah bermerek internasional saat OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. [Suara.com/Dea]
KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta serta barang mewah bermerek internasional saat OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. [Suara.com/Dea]

Modus 'Gunting' Anggaran dan Peran Ajudan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gatut diduga meminta uang setoran kepada sedikitnya 16 OPD di Tulungagung dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Selain setoran tunai, ia disinyalir memotong anggaran OPD hingga 50 persen sebelum dana tersebut dicairkan ke kedinasan.

Asep menambahkan, Gatut juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dengan menentukan pemenang lelang secara sepihak. Dalam proses pengumpulan uang, Gatut memerintahkan ajudannya, Yoga dan Sugeng (SUG), untuk menagih para kepala OPD secara agresif.

“Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta Gatut, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berhutang,” ungkap Asep.

Aliran Dana: Gaya Hidup dan THR Forkopimda

KPK mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan medis atau konsumsi pribadi, tetapi juga untuk membiayai gaya hidup mewah dan lobi politik di daerah.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” papar Asep.

Atas perbuatannya, Gatut dan Yoga kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!

KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!

News | Minggu, 12 April 2026 | 08:33 WIB

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Tulungagung

Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Tulungagung

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 16:41 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB