Komnas HAM: Pembentukan Koopsusgab Harus Disertai Perpres

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 26 Mei 2018 | 13:44 WIB
Komnas HAM: Pembentukan Koopsusgab Harus Disertai Perpres
Petugas kepolisian berjaga saat sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mendalami fungsi pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam membantu Polri mengatasi terorisme melalui Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopsusgub).

Menurut komisioner Komnas HAM, M Chairul Anam, seharusnya pemerintah membuat Peraturan Presiden (Perpres) dalam keterlibatan TNI. Perpres tersebut untuk mengetahui fungsi serta diterjunkannya Koopsusgab dalam penindakan terorisme.

Maka itu, Anam, melarang selama Perpres belum ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tertulis, tim gabungan TNI belum dapat terjun langsung dalam penanganan terorisme.

"Real saat ini misalnya kita baca berita Koopsusgab sudah didirikan, kapan itu digunakan untuk perbantuan melawan terorisme? Selama tidak ada Perpres tidak boleh dilakukan. Deklarasi harus tertulis, oleh karenanya selama belum ada keputusan Presiden tidak boleh ada Koopsusgab," kata Anam dalam diskusi
Pemberantasan Terorisme di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Anam menjelaskan alasan Perpres segera diterbitkan agar dalam penindakan yang dilakukan TNI tidak terjadi pelanggaran HAM. Lantaran proses pengadilan TNI dalam penanganan terorisme masih menggunakan konsep militer dan tanpa melihat HAM.

"Kalau ada pelanggaran mau dibawa ke mana. Kami menolak kalau dibawa ke pengadilan militer, karena sifatnya militer bukan konteks HAM dan sebagainya. Karena perangkat belum maksimal," imbuh Anam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jenderal Bintang Dua Akan Pimpin Koopssusgab TNI Antiteror

Jenderal Bintang Dua Akan Pimpin Koopssusgab TNI Antiteror

News | Sabtu, 26 Mei 2018 | 01:15 WIB

Setelah UU Terorisme, Jokowi Akan Keluarkan Perpres Pelibatan TNI

Setelah UU Terorisme, Jokowi Akan Keluarkan Perpres Pelibatan TNI

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 20:26 WIB

Masyarakat Sipil Minta UU Terorisme Perkuat Pencegahan Terorisme

Masyarakat Sipil Minta UU Terorisme Perkuat Pencegahan Terorisme

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 18:43 WIB

Aman Abdurrahman Merasa Jadi Korban Politisasi Pemerintah

Aman Abdurrahman Merasa Jadi Korban Politisasi Pemerintah

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 17:43 WIB

Jaksa Agung: UU Terorisme Baru Utamakan Pencegahan

Jaksa Agung: UU Terorisme Baru Utamakan Pencegahan

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 17:32 WIB

Terkini

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB