Korupsi Haji 2010, Suryadharma Ali Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 04 Juni 2018 | 16:16 WIB
Korupsi Haji 2010, Suryadharma Ali Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (4/6/2018). Lelaki yang akrab disapa SDA ini ingin mendaftarkan ajuan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

SDA merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Agama. Suryadharma mengakukam PK karena ingin mendapatkan keadilan atas kasusnya.

"Harapannya dapat keadilan," kata SDA di Gedung PN Jakarta Pusat.

Meski begitu, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut tidak menjelaskan bukti baru atau novum  yang siap ditunjukkannya dalam sidang nanti. Namun, dia menyakini dirinya diadili tidak sesuai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar. Saya nggak tahu kekhilafan atau kesengajaan, saya nggak tahu," kata  SDA.

Suryadharma enggan membuka alasan  dan poin-poin yang akan diajukannya dalam PK ini. Ia pun tidak mau membuka nama saksi yang akan dihadirkan dalam peninjauan kembali. Ia pun masih menutup poin PK.

"Belum waktunya, ada dong poin-poinnya," tutup SDA.

Suryadharma Ali divonis bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan juga terbukti bersalah dalam Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Agama. Mantan Menteri Agama itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak terima dengan putusan hakim, Suryadharma mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta memperberat pidana penjara Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara dengan denda tetap.

Perbuatan dirinya telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 19:08 WIB

Legislator Nasdem Sarankan Menag Rilis Daftar Penceramah Radikal

Legislator Nasdem Sarankan Menag Rilis Daftar Penceramah Radikal

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 16:59 WIB

Rilis 200 Ulama Tuai Kontroversi, Ini Penjelasan Menteri Agama

Rilis 200 Ulama Tuai Kontroversi, Ini Penjelasan Menteri Agama

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:57 WIB

Rekomendasikan 200 Mubalig, Kemenag: Publik Tak Wajib Ikuti

Rekomendasikan 200 Mubalig, Kemenag: Publik Tak Wajib Ikuti

News | Sabtu, 19 Mei 2018 | 03:45 WIB

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan Kamis 17 Mei

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan Kamis 17 Mei

News | Selasa, 15 Mei 2018 | 19:29 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB