Array

Korupsi Haji 2010, Suryadharma Ali Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Senin, 04 Juni 2018 | 16:16 WIB
Korupsi Haji 2010, Suryadharma Ali Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (4/6/2018). Lelaki yang akrab disapa SDA ini ingin mendaftarkan ajuan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

SDA merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Agama. Suryadharma mengakukam PK karena ingin mendapatkan keadilan atas kasusnya.

"Harapannya dapat keadilan," kata SDA di Gedung PN Jakarta Pusat.

Meski begitu, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut tidak menjelaskan bukti baru atau novum  yang siap ditunjukkannya dalam sidang nanti. Namun, dia menyakini dirinya diadili tidak sesuai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar. Saya nggak tahu kekhilafan atau kesengajaan, saya nggak tahu," kata  SDA.

Suryadharma enggan membuka alasan  dan poin-poin yang akan diajukannya dalam PK ini. Ia pun tidak mau membuka nama saksi yang akan dihadirkan dalam peninjauan kembali. Ia pun masih menutup poin PK.

"Belum waktunya, ada dong poin-poinnya," tutup SDA.

Suryadharma Ali divonis bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan juga terbukti bersalah dalam Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Agama. Mantan Menteri Agama itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak terima dengan putusan hakim, Suryadharma mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta memperberat pidana penjara Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara dengan denda tetap.

Perbuatan dirinya telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI