Korupsi Haji 2010, Suryadharma Ali Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 04 Juni 2018 | 16:16 WIB
Korupsi Haji 2010, Suryadharma Ali Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (4/6/2018). Lelaki yang akrab disapa SDA ini ingin mendaftarkan ajuan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

SDA merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Agama. Suryadharma mengakukam PK karena ingin mendapatkan keadilan atas kasusnya.

"Harapannya dapat keadilan," kata SDA di Gedung PN Jakarta Pusat.

Meski begitu, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut tidak menjelaskan bukti baru atau novum  yang siap ditunjukkannya dalam sidang nanti. Namun, dia menyakini dirinya diadili tidak sesuai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar. Saya nggak tahu kekhilafan atau kesengajaan, saya nggak tahu," kata  SDA.

Suryadharma enggan membuka alasan  dan poin-poin yang akan diajukannya dalam PK ini. Ia pun tidak mau membuka nama saksi yang akan dihadirkan dalam peninjauan kembali. Ia pun masih menutup poin PK.

"Belum waktunya, ada dong poin-poinnya," tutup SDA.

Suryadharma Ali divonis bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan juga terbukti bersalah dalam Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Agama. Mantan Menteri Agama itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak terima dengan putusan hakim, Suryadharma mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta memperberat pidana penjara Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara dengan denda tetap.

Perbuatan dirinya telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 19:08 WIB

Legislator Nasdem Sarankan Menag Rilis Daftar Penceramah Radikal

Legislator Nasdem Sarankan Menag Rilis Daftar Penceramah Radikal

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 16:59 WIB

Rilis 200 Ulama Tuai Kontroversi, Ini Penjelasan Menteri Agama

Rilis 200 Ulama Tuai Kontroversi, Ini Penjelasan Menteri Agama

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:57 WIB

Rekomendasikan 200 Mubalig, Kemenag: Publik Tak Wajib Ikuti

Rekomendasikan 200 Mubalig, Kemenag: Publik Tak Wajib Ikuti

News | Sabtu, 19 Mei 2018 | 03:45 WIB

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan Kamis 17 Mei

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan Kamis 17 Mei

News | Selasa, 15 Mei 2018 | 19:29 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×