Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar memastikan tak ada intervensi Dewan Pers atas mencabutan konten di sebuah portal berita di Indonesia yang berjudul 'Terkuak! Densus 88 Kendurkan Pengawasan Terhadap Bomber Surabaya' yang dimuat Kamis, 24 Mei 2018 lalu.
Menurut Djauhar, pencabutan berita tersebut murni di inisasi oleh pemilik berita.
"Nggak ada, setau saya dewan pers tak pernah melakukan intervensi seperti itu," kata Ahmad Djauhar saat ditemui Suara.com di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).
Seperti diketahui, berita yang memuat pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto tentang Densus 88 Anti Teror mengendurkan pengawasan terhadap jaringan teroris di Surabaya, menjadi polemik. Berita tesebut dinilai berpotensi menganggu kestabilan kemanan nasional.
Menurut Djauhar, Dewan Pers selaku lembaga pengawas jurnalistik tak akan pernah melakukan intervensi terhadap suatu berita, jika berita yang diterbitkan tak berbenturan dengan kode etik jurnalistik.
Bahkan, kata Djauhar, Dewan Pers selalu mendorong kebebasan pers, termasuk kebebasan setiap media massa untuk memuat beragam berita. Karena menurutnya, pers Indonesia hidup dalam iklim demokrasi, dan tak boleh dikekang.
"Dewan Pers selalu mendorong media untuk memberitakan apa saja, silahkan, karena ini negara bebas, asalkan punya kutipan resmi, alasan, dan punya narasumber yang jelas, ya silahkan," jelas Djauhar.
"Dari beritanya sendiri memang tak melanggar kode etik. Jadi Dewan Pers tidak pernah ikut campur terkait pencabutan berita itu," tukasnya.