Polemik RUU KUHP, Kepala BPHN: Tak Ada Niat Lemahkan KPK

Bangun Santoso | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 06 Juni 2018 | 15:07 WIB
Polemik RUU KUHP, Kepala BPHN: Tak Ada Niat Lemahkan KPK
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih bersama Ketua Tim Perumusan RUU KUHP Muladi menggelar keterangan pers menanggapi polemik RUU KUHP. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih menyatakan, tidak ada rencana atau niat pemerintah untuk melemahkan Komisi Pemberian Korupsi (KPK) melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Jadi sebenarnya tidak ada keraguan sama sekali bahwa kami dengan KUHP yang baru nanti akan melemahkan kelembagaan KPK," ujar Enny saat menggelar konferensi pers di press room Kemenkumham, Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Ia menerangkan, ada penjelasan yang ditambahkan dalam Pasal 729. Dalam pasal tersebut, kata Enny, menerangkan tentang ketentuan peralihan yang menjelaskan kewenangan lembaga dan hukum acara masih berlaku.

"Di situ kita jelaskan, bahwa penjelasannya, yang dimaksud dengan yang dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum dalam ketentuan ini. Tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor sendiri juga menangani tindak pidana korupsi yg diatur dalam KUHP ini. Ini sangat jelas sekali tidak ada yang dikurangi," Enny menjelaskan.

Sementara Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi mengatakan, isi Pasal 729 tidak pernah disinggung oleh KPK. Dalam pasal tersebut menerangkan aturan peralihan yang sangat penting.

"Yang menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini, maksudnya RKUHP ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang pidana khusus dalam undang-undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing," jelas Muladi.

Karena itu, Muladi memastikan kalau RUU KUHP disahkan, tidak akan mengganggu atau mengurangi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di tanah air.

"Undang-undangnya juga sama, hanya rasionalisasi sedikit. Pemberatan malah ada. Jadi tidak ada maksud undang-undang ini mengurangi kewenangan, mengganggu kewenangan KPK," kata dia.

"Dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yg telah diatur dalam undang-undang masing-masing, ada KPK, ada BNN, ada PPATK, ada Komnas HAM," Miladi menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kena OTT KPK, Bupati Purbalingga Dipecat dan Tak Ditolong PDIP

Kena OTT KPK, Bupati Purbalingga Dipecat dan Tak Ditolong PDIP

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 14:34 WIB

Klarifikasi Kumham Pastikan Revisi KUHP Tidak Melemahkan KPK

Klarifikasi Kumham Pastikan Revisi KUHP Tidak Melemahkan KPK

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 13:46 WIB

Salam Metal Bupati Purbalingga, PDIP Merasa Dirugikan

Salam Metal Bupati Purbalingga, PDIP Merasa Dirugikan

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 12:45 WIB

Kasus E-KTP, KPK Periksa Gubernur Sulut

Kasus E-KTP, KPK Periksa Gubernur Sulut

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 10:50 WIB

PKS Nilai Jubir KPK Kebablasan Jalankan Tugasnya

PKS Nilai Jubir KPK Kebablasan Jalankan Tugasnya

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 09:24 WIB

Terkini

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB