Suara.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Maresekal (Purn) TNI Agus Supriatna diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 milik TNI AU pada, Rabu (6/6/2018).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Usai diperiksa, Agus mengklaim didiskreditkan oleh KPK. Dia bahkan mengatakan sudah dua kali didiskreditkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca Juga: Menpora Minta Pesepakbola Diduga Lecehkan Via Vallen Minta Maaf
"Disini saya ingin sampaikan, tolong ini jangan dipotong, jangan ditambah, jangan dikurang. Saya ini sudah dua kali merasa didiskreditkan oleh juru bicara KPK," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menurut Agus, diskredit pertama yang dilakukan Febri ketika dirinya melakukan umrah ke tanah suci. Kata Agus, Febri menyampaikan data yang salah tentang kepulangan dirinya dari tanah suci.
"Yang pertama mengatakan bahwa saya sudah datang tanggal 8 Desember (2017), padahal saya umrah (dan baru) datang tanggal 13, sampai sekarang dikonfirmasi juga enggak ada," kata Agus.
Sementara yang kedua, katanya, adalah pernyataan Febri yang menyebut dirinya sudah dipanggil pada tanggal 11 Mei 2018 lalu.
Namun, Agus membantah pernyataan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. Menurutnya, dia tidak menerima surat panggilan dari KPK hingga saat ini.

"Padahal di tempat saya ada CCTV. Harusnya kan di cek dulu siapa yang kirim, siapa yang menerima. Ini betul-betul mendiskreditkan nama saya. Itu sama sekali tidak ada di klarifikasi atau apalagi permintaan maaf, tidak ada sama sekali," ujar Agus.
Sebelumnya, Agus memang tidak memenuhi panggilan KPK, karena tidak menerima surat panggilan pemeriksaan.
Sementara sebelumnya, Agus sudah pernah diperiksa pada 3 Januari 2018 lalu. Namun, ia menolak menjawab pertanyaan penyidik KPK seputar pembelian Heli AW-101 dengan alasan terkait rahasia keamanan negara.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi dugaan korupsi dalam pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI AU.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Baca Juga: Terima Suap, Mantan Ketua PT Manado Divonis 6 Tahun Penjara
KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Sementara itu, Puspom TNI pun menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana KSAU.
Dalam kasus pembelian Heli AW-101 ini, Puspom TNI sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sejumlah Rp 139 miliar.
Baca Juga: Resmi! Lorenzo Duet dengan Marquez di Honda Musim Depan
Terakhir, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana pembelian Helikopter AW-101 ke Singapura dan Inggris sebesar Rp 340 miliar.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menduga uang tersebut merupakan pembayaran atas pembelian Helikopter AW-101.