3 Pelanggaran Pengangkatan Pj Gubernur Jabar Menurut Fadli Zon

Bangun Santoso

Selasa, 19 Juni 2018 | 11:35 WIB
3 Pelanggaran Pengangkatan Pj Gubernur Jabar Menurut Fadli Zon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai melanggar undang-undang. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai ada tiga undang-undang yang dilanggar atas pengangkatan tersebut.

Petama, UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian. Dalam pasal 28 ayat 1, Undang-Undang tersebut jelas memerintahkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Kemudian dalam ayat 3 Pasal 28, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Rambu ini sgt tegas. Rambu ini juga mnjd bagian dari spirit Reformasi yg telah ditegaskan oleh konstitusi pasca-amandemen," tulis Fadli Zon dalam akun Twitternya @fadlizon, Selasa (19/6/2018).

Kedua, Undang-Undang No. 16/2016 tentang Pilkada. Menurut Undang-Undang Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya.

"Nah, jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara. Gubernur adlh jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tsb," tulis Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Ketiga, adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 20 ayat (3) disebutkan, jika pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri. Namun ketentuan ini batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada Instansi Pusat.

"Sementara, gubernur ini kan pejabat pemerintah daerah," kata dia.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan Undang-Undang ASN, pada Pasal 157 ayat (1) juga menegaskan, jika ada prajurit TNI dan anggota Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar instansi pusat, yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif.

baca juga

Menurut Fadli, biang kerok permasalah tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1/2018, yang dinilainya telah menyesatkan seluruh peraturan yang ada di atasnya. Di mana Permendagri tersebut telah memberikan tafsir yg salah melalui pencantuman frasa "setara jabatan tinggi madya". Sehingga seolah-olah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN.

"Akibatnya, kini Kemendagri telah menyeret polisi kembali ke pusaran politik praktis. Ini kan tdk benar. Saat Reformasi dulu kita sudah mengkoreksi dwifungsi TNI, jgn kini pemerintah mengulang kesalahan dgn dwifungsi Polri," cuit Fadli Zon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon: Gerindra Siap Jadi Inisiator Hak Angket Iriawan di DPR

Fadli Zon: Gerindra Siap Jadi Inisiator Hak Angket Iriawan di DPR

News | Selasa, 19 Juni 2018 | 11:18 WIB

Polisi Wajib Jaga Pilkada, Tapi Jangan Masuk Struktur Pemerintah

Polisi Wajib Jaga Pilkada, Tapi Jangan Masuk Struktur Pemerintah

News | Selasa, 19 Juni 2018 | 09:58 WIB

Dinilai Menipu Rakyat, Fadli Zon Dukung Hak Angket Iriawan di DPR

Dinilai Menipu Rakyat, Fadli Zon Dukung Hak Angket Iriawan di DPR

News | Selasa, 19 Juni 2018 | 09:39 WIB

Sandi Temui 24 Tokoh Selama Lebaran, Ini Hasilnya

Sandi Temui 24 Tokoh Selama Lebaran, Ini Hasilnya

News | Selasa, 19 Juni 2018 | 08:52 WIB

Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Gerindra: Pembohongan Publik

Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Gerindra: Pembohongan Publik

News | Senin, 18 Juni 2018 | 21:44 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×