Laporan Fahri Berlanjut, Presiden PKS Jadi Tersangka?

Kamis, 28 Juni 2018 | 08:49 WIB
Laporan Fahri Berlanjut, Presiden PKS Jadi Tersangka?
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melanjutkan penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman. Ini setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah batal mencabut laporan atas kasus tersebut.

"Kita lanjutkan lidiknya, beliau (Fahri Hamzah) melanjutkan perkaranya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/6/2018).

Adi menjelaskan, polisi tak perlu kembali memeriksa ulang para saksi dan ahli, meski Fahri selaku pelapor sempat mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

"Enggak perlu (pemeriksa ulang saksi), lanjut lidik," kata dia.

Polisi pun akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada atau tindak unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Sayang, Adi tak merinci kapan gelar perkara itu bakal dilakukan.

"Kita akan gelarkan (ekspose perkara) ya," kata dia singkat.

perkara dugaan pencemaran nama baik ini dilanjutkan setelah Fahri Hamzah batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018). Dalam kasus ini, Fahri mengaku sudah dimintai keterangan oleh polisi sebanyak empat kali sebagai pelapor.

Dia pun berharap kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul bisa secepatnya masuk ke meja persidangan.

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Baca Juga: Ayah Michael Jackson Meninggal Dunia

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI