Laporan Fahri Berlanjut, Presiden PKS Jadi Tersangka?

Bangun Santoso | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 28 Juni 2018 | 08:49 WIB
Laporan Fahri Berlanjut, Presiden PKS Jadi Tersangka?
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melanjutkan penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman. Ini setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah batal mencabut laporan atas kasus tersebut.

"Kita lanjutkan lidiknya, beliau (Fahri Hamzah) melanjutkan perkaranya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/6/2018).

Adi menjelaskan, polisi tak perlu kembali memeriksa ulang para saksi dan ahli, meski Fahri selaku pelapor sempat mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

"Enggak perlu (pemeriksa ulang saksi), lanjut lidik," kata dia.

Polisi pun akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada atau tindak unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Sayang, Adi tak merinci kapan gelar perkara itu bakal dilakukan.

"Kita akan gelarkan (ekspose perkara) ya," kata dia singkat.

perkara dugaan pencemaran nama baik ini dilanjutkan setelah Fahri Hamzah batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018). Dalam kasus ini, Fahri mengaku sudah dimintai keterangan oleh polisi sebanyak empat kali sebagai pelapor.

Dia pun berharap kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul bisa secepatnya masuk ke meja persidangan.

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sohibul Klaim Tak Tahu Kasusnya dengan Fahri Hamzah Jalan Terus

Sohibul Klaim Tak Tahu Kasusnya dengan Fahri Hamzah Jalan Terus

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 17:01 WIB

Tuduh Presiden PKS Makin Ugal-ugalan, Fahri Bakal Lapor Polisi

Tuduh Presiden PKS Makin Ugal-ugalan, Fahri Bakal Lapor Polisi

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 13:02 WIB

Alasan Fahri Hamzah Kembali Lanjutkan Kasus Sohibul Iman

Alasan Fahri Hamzah Kembali Lanjutkan Kasus Sohibul Iman

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 12:07 WIB

Kasus Pencemaran Nama Fahri Hamzah vs Sohibul Jalan Terus

Kasus Pencemaran Nama Fahri Hamzah vs Sohibul Jalan Terus

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 10:23 WIB

Fahri Batal Cabut Laporan, Kasus Presiden PKS Berlanjut?

Fahri Batal Cabut Laporan, Kasus Presiden PKS Berlanjut?

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 09:55 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB