Laporan Fahri Berlanjut, Presiden PKS Jadi Tersangka?

Bangun Santoso, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 28 Juni 2018 | 08:49 WIB
Laporan Fahri Berlanjut, Presiden PKS Jadi Tersangka?
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melanjutkan penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman. Ini setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah batal mencabut laporan atas kasus tersebut.

"Kita lanjutkan lidiknya, beliau (Fahri Hamzah) melanjutkan perkaranya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/6/2018).

Adi menjelaskan, polisi tak perlu kembali memeriksa ulang para saksi dan ahli, meski Fahri selaku pelapor sempat mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

"Enggak perlu (pemeriksa ulang saksi), lanjut lidik," kata dia.

Polisi pun akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada atau tindak unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Sayang, Adi tak merinci kapan gelar perkara itu bakal dilakukan.

"Kita akan gelarkan (ekspose perkara) ya," kata dia singkat.

perkara dugaan pencemaran nama baik ini dilanjutkan setelah Fahri Hamzah batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018). Dalam kasus ini, Fahri mengaku sudah dimintai keterangan oleh polisi sebanyak empat kali sebagai pelapor.

Dia pun berharap kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul bisa secepatnya masuk ke meja persidangan.

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

baca juga

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sohibul Klaim Tak Tahu Kasusnya dengan Fahri Hamzah Jalan Terus

Sohibul Klaim Tak Tahu Kasusnya dengan Fahri Hamzah Jalan Terus

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 17:01 WIB

Tuduh Presiden PKS Makin Ugal-ugalan, Fahri Bakal Lapor Polisi

Tuduh Presiden PKS Makin Ugal-ugalan, Fahri Bakal Lapor Polisi

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 13:02 WIB

Alasan Fahri Hamzah Kembali Lanjutkan Kasus Sohibul Iman

Alasan Fahri Hamzah Kembali Lanjutkan Kasus Sohibul Iman

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 12:07 WIB

Kasus Pencemaran Nama Fahri Hamzah vs Sohibul Jalan Terus

Kasus Pencemaran Nama Fahri Hamzah vs Sohibul Jalan Terus

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 10:23 WIB

Fahri Batal Cabut Laporan, Kasus Presiden PKS Berlanjut?

Fahri Batal Cabut Laporan, Kasus Presiden PKS Berlanjut?

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 09:55 WIB

Terkini

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:51 WIB

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:49 WIB

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri

Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri

Jawa Tengah | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter

Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:10 WIB

6 Shio Paling Beruntung Akhir Agustus 2026: Rezeki Nomplok hingga Asmara Membara

6 Shio Paling Beruntung Akhir Agustus 2026: Rezeki Nomplok hingga Asmara Membara

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×