MK Tolak Gugatan Aturan Masa Jabatan Wakil Presiden

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 28 Juni 2018 | 13:49 WIB
MK Tolak Gugatan Aturan Masa Jabatan Wakil Presiden
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

"Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia Muhammad Hafidz, dan dua organisasi yaitu; Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Dalam pertimbangannya, Mahakamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.

Mahkamah berpendapat ketentuan ini mungkin dapat dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, tetapi tidak secara berturut-turut dan memiliki keinginan untuk mengajukan diri kembali sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

"Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sebelumnya para pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan a quo, karena para pemohon ingin Jusuf Kalla kembali mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019. Namun ketentuan a quo telah menghambat Jusuf Kalla untuk kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019.

Para pemohon berpendapat bahwa Program Nawacita yang diusung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak akan dapat dilanjutkan apabila keduanya tidak berpasangan.

"Menurut Mahkamah, hal itu adalah kekhawatiran yang sama sekali tidak relevan dikaitkan dengan kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo," tambah Hakim Palguna.

Dengan begitu Mahkamah menyatakan ketentuan-ketentuan a quo sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Minta Perlindungan Investasi WNI dan BUMN di Timor Leste

Jokowi Minta Perlindungan Investasi WNI dan BUMN di Timor Leste

Bisnis | Kamis, 28 Juni 2018 | 12:41 WIB

Jokowi Sambut Presiden Timor Leste di Istana

Jokowi Sambut Presiden Timor Leste di Istana

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 11:34 WIB

LKPP : Perpres 16 Permudah Penyedia Jasa

LKPP : Perpres 16 Permudah Penyedia Jasa

Bisnis | Kamis, 28 Juni 2018 | 11:04 WIB

Sri Mulyani Sosialisasi Aturan Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Sri Mulyani Sosialisasi Aturan Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Bisnis | Kamis, 28 Juni 2018 | 10:52 WIB

Juara Pilwakot Bogor, Bima Ditelepon Jokowi, Ini yang Dibicarakan

Juara Pilwakot Bogor, Bima Ditelepon Jokowi, Ini yang Dibicarakan

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 08:58 WIB

Terkini

Soroti Data Amburadul, DPRD DKI: Penataan Kampung Kumuh Jakarta Tak Tepat Sasaran!

Soroti Data Amburadul, DPRD DKI: Penataan Kampung Kumuh Jakarta Tak Tepat Sasaran!

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:09 WIB

Mundur Tiba-Tiba! Ada Apa dengan Petinggi Angkatan Laut AS Saat Blokade Iran?

Mundur Tiba-Tiba! Ada Apa dengan Petinggi Angkatan Laut AS Saat Blokade Iran?

News | Kamis, 23 April 2026 | 08:58 WIB

Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!

Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!

News | Kamis, 23 April 2026 | 08:48 WIB

ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!

ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!

News | Kamis, 23 April 2026 | 08:07 WIB

Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!

Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!

News | Kamis, 23 April 2026 | 07:27 WIB

Kepala Angkatan Laut AS Dipecat Usai Bentrok dengan 'Anak Kesayangan' Donald Trump

Kepala Angkatan Laut AS Dipecat Usai Bentrok dengan 'Anak Kesayangan' Donald Trump

News | Kamis, 23 April 2026 | 07:23 WIB

Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!

Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!

News | Kamis, 23 April 2026 | 07:09 WIB

Tentara Zionis Israel Bombardir Lebanon, 5 Warga Sipil Tewas Termasuk Seorang Jurnalis

Tentara Zionis Israel Bombardir Lebanon, 5 Warga Sipil Tewas Termasuk Seorang Jurnalis

News | Kamis, 23 April 2026 | 06:59 WIB

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB