Setelah Setnov, Anang Sudihardjo Kembalikan Duit Korupsi e-KTP

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 29 Juni 2018 | 11:49 WIB
Setelah Setnov, Anang Sudihardjo Kembalikan Duit Korupsi e-KTP
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto. Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Jumat (22/12/2017). (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendapatkan tambahan uang pengembalian dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kalau sebelumnya mendapat pengembalian dari Setya Novanto, Irman dan Sugiharto, kali ini KPK mendapatkannya dari terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.

"Ada sebagian pengembalian yang sudah dilakukan oleh terdakwa Anang pada KPK," kata juru KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).

Febri tidak menjelaskan secara pasti berapa banyak uang yang dikembalikan oleh Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut. Namun, terdapat 300 ribu yang ada dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dan juga pecahan mata uang lainnya.

"Hampir sekitar, kalau disebutkan ada yang dalam bentuk dolar Amerika Serikat sekitar 300.000 dan ada yang dalam bentuk rupiah tapi nanti bisa dicek lagi," katanya.

Febri mengatakan pengembalian uang tersebut akan membantu terdakwa dalam putusan perkaranya. Diakatakannya, niat baik tersebut dapat membantu meringankan hukuman bagi Anang.

"Nanti tentu akan dihitung sebagai faktor pengurang di putusan nanti. Soal uang yang sudah dikembalikan ini, penting untuk hakim nantinya dalam mengambil keputusan," kata Febri.

"Kalau KPK kan sudah jelas nanti kalau sudah terbukti ada pengembalian uang pada KPK maka itu akan jadi faktor yang mengurangi ganti kerugian yang harus dibayar," tutupnya.

Dalam perkara ini, Anang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Anang mendapatkan aliran uang terkait korupsi proyek e-KTP.

Anang juga dituntut membayar uang pengganti. Anang dituntut membayar uang Rp 39.239.861.630 berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP. Perusahaan Anang disebut mendapatkan Rp 79.039.861.630 dari proyek e-KTP.

Uang itu kemudian diperuntukkan buat mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri Sugiharto dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahanan KPK Menang Pilkada, Mendagri: Bisa Dilantik, Tapi...

Tahanan KPK Menang Pilkada, Mendagri: Bisa Dilantik, Tapi...

News | Jum'at, 29 Juni 2018 | 11:11 WIB

Tersangka Korupsi Menang Pilkada 2018, Ini Sikap Tegas KPK

Tersangka Korupsi Menang Pilkada 2018, Ini Sikap Tegas KPK

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 21:00 WIB

Halangi Kasus Setnov, Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara

Halangi Kasus Setnov, Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 19:41 WIB

Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Banding

Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Banding

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 18:11 WIB

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 17:09 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×