Setelah Setnov, Anang Sudihardjo Kembalikan Duit Korupsi e-KTP

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 29 Juni 2018 | 11:49 WIB
Setelah Setnov, Anang Sudihardjo Kembalikan Duit Korupsi e-KTP
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto. Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Jumat (22/12/2017). (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendapatkan tambahan uang pengembalian dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kalau sebelumnya mendapat pengembalian dari Setya Novanto, Irman dan Sugiharto, kali ini KPK mendapatkannya dari terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.

"Ada sebagian pengembalian yang sudah dilakukan oleh terdakwa Anang pada KPK," kata juru KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).

Febri tidak menjelaskan secara pasti berapa banyak uang yang dikembalikan oleh Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut. Namun, terdapat 300 ribu yang ada dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dan juga pecahan mata uang lainnya.

"Hampir sekitar, kalau disebutkan ada yang dalam bentuk dolar Amerika Serikat sekitar 300.000 dan ada yang dalam bentuk rupiah tapi nanti bisa dicek lagi," katanya.

Febri mengatakan pengembalian uang tersebut akan membantu terdakwa dalam putusan perkaranya. Diakatakannya, niat baik tersebut dapat membantu meringankan hukuman bagi Anang.

"Nanti tentu akan dihitung sebagai faktor pengurang di putusan nanti. Soal uang yang sudah dikembalikan ini, penting untuk hakim nantinya dalam mengambil keputusan," kata Febri.

"Kalau KPK kan sudah jelas nanti kalau sudah terbukti ada pengembalian uang pada KPK maka itu akan jadi faktor yang mengurangi ganti kerugian yang harus dibayar," tutupnya.

Dalam perkara ini, Anang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Anang mendapatkan aliran uang terkait korupsi proyek e-KTP.

Anang juga dituntut membayar uang pengganti. Anang dituntut membayar uang Rp 39.239.861.630 berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP. Perusahaan Anang disebut mendapatkan Rp 79.039.861.630 dari proyek e-KTP.

Uang itu kemudian diperuntukkan buat mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri Sugiharto dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahanan KPK Menang Pilkada, Mendagri: Bisa Dilantik, Tapi...

Tahanan KPK Menang Pilkada, Mendagri: Bisa Dilantik, Tapi...

News | Jum'at, 29 Juni 2018 | 11:11 WIB

Tersangka Korupsi Menang Pilkada 2018, Ini Sikap Tegas KPK

Tersangka Korupsi Menang Pilkada 2018, Ini Sikap Tegas KPK

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 21:00 WIB

Halangi Kasus Setnov, Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara

Halangi Kasus Setnov, Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 19:41 WIB

Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Banding

Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Banding

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 18:11 WIB

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 17:09 WIB

Terkini

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:46 WIB

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:17 WIB

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:01 WIB

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:59 WIB

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB