Setelah Setnov, Anang Sudihardjo Kembalikan Duit Korupsi e-KTP

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 29 Juni 2018 | 11:49 WIB
Setelah Setnov, Anang Sudihardjo Kembalikan Duit Korupsi e-KTP
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto. Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Jumat (22/12/2017). (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendapatkan tambahan uang pengembalian dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kalau sebelumnya mendapat pengembalian dari Setya Novanto, Irman dan Sugiharto, kali ini KPK mendapatkannya dari terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.

"Ada sebagian pengembalian yang sudah dilakukan oleh terdakwa Anang pada KPK," kata juru KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).

Febri tidak menjelaskan secara pasti berapa banyak uang yang dikembalikan oleh Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut. Namun, terdapat 300 ribu yang ada dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dan juga pecahan mata uang lainnya.

"Hampir sekitar, kalau disebutkan ada yang dalam bentuk dolar Amerika Serikat sekitar 300.000 dan ada yang dalam bentuk rupiah tapi nanti bisa dicek lagi," katanya.

Febri mengatakan pengembalian uang tersebut akan membantu terdakwa dalam putusan perkaranya. Diakatakannya, niat baik tersebut dapat membantu meringankan hukuman bagi Anang.

"Nanti tentu akan dihitung sebagai faktor pengurang di putusan nanti. Soal uang yang sudah dikembalikan ini, penting untuk hakim nantinya dalam mengambil keputusan," kata Febri.

"Kalau KPK kan sudah jelas nanti kalau sudah terbukti ada pengembalian uang pada KPK maka itu akan jadi faktor yang mengurangi ganti kerugian yang harus dibayar," tutupnya.

Dalam perkara ini, Anang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Anang mendapatkan aliran uang terkait korupsi proyek e-KTP.

Anang juga dituntut membayar uang pengganti. Anang dituntut membayar uang Rp 39.239.861.630 berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP. Perusahaan Anang disebut mendapatkan Rp 79.039.861.630 dari proyek e-KTP.

Uang itu kemudian diperuntukkan buat mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri Sugiharto dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahanan KPK Menang Pilkada, Mendagri: Bisa Dilantik, Tapi...

Tahanan KPK Menang Pilkada, Mendagri: Bisa Dilantik, Tapi...

News | Jum'at, 29 Juni 2018 | 11:11 WIB

Tersangka Korupsi Menang Pilkada 2018, Ini Sikap Tegas KPK

Tersangka Korupsi Menang Pilkada 2018, Ini Sikap Tegas KPK

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 21:00 WIB

Halangi Kasus Setnov, Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara

Halangi Kasus Setnov, Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 19:41 WIB

Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Banding

Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Banding

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 18:11 WIB

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 17:09 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB