Menang Quick Count Pilkada Malut, Ahmad Hidayat Mus Dicokok KPK

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Senin, 02 Juli 2018 | 19:23 WIB
Menang Quick Count Pilkada Malut, Ahmad Hidayat Mus Dicokok KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, Senin (2/7/2018), setelah yang bersangkutan dinyatakan unggul oleh sejumlah lembaga survei penggelar quick count.

Penahanan itu dilakukan KPK setelah memeriksa Hidayat Mus sebagai tersangka selama kurang lebih 9 jam terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009 di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Hidayat Mus keluar sekitar pukul 18.45 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, politikus Partai Golkar tersebut langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Dia ditahan di rumah tahanan cabang KPK di gedung Merah Putih.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus TPK pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD TA 2009 di Kab Sula, dan terpenuhinya ketentuan di Pasal 21 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap AHM selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. AHM ditahan di rutan cabang KPK di Kav K-4," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Ahmad ditahan setelah menang dalam Pilgub Maluku Utara tahun 2018 versi hitung cepat. Dia dan pasangannya Rivai Umar menggungguli pasangan lainnya.

Dalam kasus ini, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong ini merupakan supervisi dari Kepolisian Daerah Maluku Utara. Proses penyelidikan sudah dilakukan sejak Oktober 2017 dan tak berkaitan dengan gelaran Pilkada serentak 2018.

KPK menduga Hidayat Mus telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009.

Hidayat diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Hidayat Mus menjabat Bupati Kepulauan Sula selama dua periode. Dia adalah mantan Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia II atau Wilayah Timur Golkar pada era Ketua Umum Setya Novanto. Namun, saat Ketua Umum Airlangga Hartarto, AHM didepak dari pengurus DPP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Direktur Sharleen Raya Jadi Tersangka Suap di Proyek PUPR

Direktur Sharleen Raya Jadi Tersangka Suap di Proyek PUPR

News | Senin, 02 Juli 2018 | 19:11 WIB

Baca Pledoi, Bupati Kukar Rita Menangis Minta Maaf

Baca Pledoi, Bupati Kukar Rita Menangis Minta Maaf

News | Senin, 02 Juli 2018 | 19:03 WIB

Wakil Ketua DPRD Lamteng Didakwa Menerima Suap Rp 9,6 Milar

Wakil Ketua DPRD Lamteng Didakwa Menerima Suap Rp 9,6 Milar

News | Senin, 02 Juli 2018 | 17:21 WIB

KPK Setuju Percepat Penyidikan Calkada Tersangka Korupsi

KPK Setuju Percepat Penyidikan Calkada Tersangka Korupsi

News | Senin, 02 Juli 2018 | 17:04 WIB

Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

News | Senin, 02 Juli 2018 | 16:00 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×