Baca Pledoi, Bupati Kukar Rita Menangis Minta Maaf

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 02 Juli 2018 | 19:03 WIB
Baca Pledoi, Bupati Kukar Rita Menangis Minta Maaf
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari, tak mampu menahan tangis di hadapan majelis hakim, saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Rita memulai pembacaan pleidoinya dengan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.

"Saya meminta maaf kepada keluarga, saya menyadari sepenuhnya banyak kesalahan yang diperbuat," kata Rita sembari menahan isak tangis.

Rita yang diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, tersebut mengaku menyesali perbuatannya.

Rita meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Kukar yang telah dirugikan atas perbuatannya tersebut.

"Tidak lupa juga kepada masyarakat Kabupaten Kukar, perbuatan saya menjadi contoh untuk lebih baik," kata Rita.

Selain itu, Rita tak lupa mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa KPK yang telah tegas semata-mata untuk mencari kebenaran.

"Juga tim penasihat hukum yang telah bekerja keras membela di persidangan," katanya.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini juga mengucapkan rasa terima kasih kepada keluarga dan anaknya meski telah dirugikan atas perbuatannya.

"Terima kasih kepada teman-teman dan kerabat untuk saya selama ini, agar tetap kuat menjalani permasalahan hukum ini. Terima kasih juga kepada ibunda yang selalu hadir dalam keadaan senang maupun susah," lanjut Rita.

Jaksa KPK menuntut Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pusat Senin (25/6).

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut hak politik Rita dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Jaksa menyatakan, Rita terbukti menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun, terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kukar.

Jaksa juga menilai, Rita terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 469 miliar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, terkait pemberian izin sejumlah proyek di Kukar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wakil Ketua DPRD Lamteng Didakwa Menerima Suap Rp 9,6 Milar

Wakil Ketua DPRD Lamteng Didakwa Menerima Suap Rp 9,6 Milar

News | Senin, 02 Juli 2018 | 17:21 WIB

KPK Setuju Percepat Penyidikan Calkada Tersangka Korupsi

KPK Setuju Percepat Penyidikan Calkada Tersangka Korupsi

News | Senin, 02 Juli 2018 | 17:04 WIB

Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

News | Senin, 02 Juli 2018 | 16:00 WIB

ARB, Tamsil Linrung dan Mulyadi Kompak Kirim Surat ke KPK

ARB, Tamsil Linrung dan Mulyadi Kompak Kirim Surat ke KPK

News | Senin, 02 Juli 2018 | 15:47 WIB

Mendagri Minta KPK Percepat Sidang Calkada Tersangka Korupsi

Mendagri Minta KPK Percepat Sidang Calkada Tersangka Korupsi

News | Senin, 02 Juli 2018 | 15:15 WIB

Terkini

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB