Baca Pledoi, Bupati Kukar Rita Menangis Minta Maaf

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Senin, 02 Juli 2018 | 19:03 WIB
Baca Pledoi, Bupati Kukar Rita Menangis Minta Maaf
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari, tak mampu menahan tangis di hadapan majelis hakim, saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Rita memulai pembacaan pleidoinya dengan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.

"Saya meminta maaf kepada keluarga, saya menyadari sepenuhnya banyak kesalahan yang diperbuat," kata Rita sembari menahan isak tangis.

Rita yang diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, tersebut mengaku menyesali perbuatannya.

Rita meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Kukar yang telah dirugikan atas perbuatannya tersebut.

"Tidak lupa juga kepada masyarakat Kabupaten Kukar, perbuatan saya menjadi contoh untuk lebih baik," kata Rita.

Selain itu, Rita tak lupa mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa KPK yang telah tegas semata-mata untuk mencari kebenaran.

"Juga tim penasihat hukum yang telah bekerja keras membela di persidangan," katanya.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini juga mengucapkan rasa terima kasih kepada keluarga dan anaknya meski telah dirugikan atas perbuatannya.

baca juga

"Terima kasih kepada teman-teman dan kerabat untuk saya selama ini, agar tetap kuat menjalani permasalahan hukum ini. Terima kasih juga kepada ibunda yang selalu hadir dalam keadaan senang maupun susah," lanjut Rita.

Jaksa KPK menuntut Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pusat Senin (25/6).

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut hak politik Rita dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Jaksa menyatakan, Rita terbukti menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun, terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kukar.

Jaksa juga menilai, Rita terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 469 miliar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, terkait pemberian izin sejumlah proyek di Kukar.

Rita dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wakil Ketua DPRD Lamteng Didakwa Menerima Suap Rp 9,6 Milar

Wakil Ketua DPRD Lamteng Didakwa Menerima Suap Rp 9,6 Milar

News | Senin, 02 Juli 2018 | 17:21 WIB

KPK Setuju Percepat Penyidikan Calkada Tersangka Korupsi

KPK Setuju Percepat Penyidikan Calkada Tersangka Korupsi

News | Senin, 02 Juli 2018 | 17:04 WIB

Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

News | Senin, 02 Juli 2018 | 16:00 WIB

ARB, Tamsil Linrung dan Mulyadi Kompak Kirim Surat ke KPK

ARB, Tamsil Linrung dan Mulyadi Kompak Kirim Surat ke KPK

News | Senin, 02 Juli 2018 | 15:47 WIB

Mendagri Minta KPK Percepat Sidang Calkada Tersangka Korupsi

Mendagri Minta KPK Percepat Sidang Calkada Tersangka Korupsi

News | Senin, 02 Juli 2018 | 15:15 WIB

Terkini

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:18 WIB

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB