KPK Tuntut Kadis Binmar Lampung Tengah 2,5 Tahun Penjara

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 06 Juli 2018 | 03:15 WIB
KPK Tuntut Kadis Binmar Lampung Tengah 2,5 Tahun Penjara
ILUSTRASI - Bupati Lampung Tengah dan calon gubenur Lampung Mustafa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). [Antara]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, dipenjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga didenda senilai Rp 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai, Taufik ikut berperan dalam kasus korupsi terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero untuk perbaikan jalan, dan kesediaan menandatangani pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Ali Fikri dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Menurut Jaksa, Taufik terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar. Suap dilakuan bersama Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Perkara bermula ketika Pemkab Lampung Tengah berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar pada PT SMI, untuk perbaikan ruas jalan dan jembatan.

Sesuai PP 30/2011 tentang Pinjaman Daerah, wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Oleh karena itu, Mustafa menyampaikan surat permohonan rencana pinjaman tersebut kepada DPRD Lampung Tengah.

Ternyata, permohonan itu ditolak sejumlah fraksi di DPRD. Mustafa berinisiatif menemui Natalis yang mewakili fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), agar permohonan tersebut disetujui seluruh fraksi.

Kemudian Natalis meminta Mustafa menyediakan uang Rp 5 miliar untuk  diserahkan pada unsur pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD Lampung tengah. Permintaan itu disanggupi Mustafa.

Natalis juga sempat meminta tambahan sebesar Rp 3 miliar untuk diberikan kepada Ketua DPD Demokrat, PDIP, Gerindra, kepada Mustafa agar permohonan tersebut disetujui.

Mustafa menyanggupi dengan mengumpukan uang dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek tahun 2018, dengan biaya pinjaman daerah dari PT SMI. Uang itu akhirnya terkumpul hngga Rp 12,5 miliar.

Melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman uang itu dibagikan kepada Natalis sebesar Rp 2 miliar; Ketua Komisi III DPRD Lamteng Raden Zugiri Rp 1,5 miliar; dan anggota DPRD Lamteng Bunyana dan Zainuddin masing-masing Rp2 miliar dan Rp 1,5 miliar.

Selain itu ada tambahan Rp 495 juta bagi Bunyana, Zainuddin dan Natalis. Uang itu juga dibagikan kepada Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar.

Setelah pemberian uang yang jumlah seluruhnya Rp 8,695 miliar, pimpinan DPRD Lampung Tengah mengeluarkan surat keputusan mengenai persetujuan rencana pinjaman daerah.

PT SMI kemudian meminta Mustafa membuat surat kesediaan pemotongan DAU atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung, apabila terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah tersebut. Permintaan itu disetujui Mustafa atas sepengetahuan pimpinan DPRD Lampung Tengah.

Hingga akhirnya perbuatan Natalis tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas perbuatannya, Natalis didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Alasan KPK Ingin Delik Tipikor Dikeluarkan dari KUHP

5 Alasan KPK Ingin Delik Tipikor Dikeluarkan dari KUHP

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 05:45 WIB

Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Resmi Jadi Tersangka

Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Resmi Jadi Tersangka

News | Rabu, 04 Juli 2018 | 23:38 WIB

Korupsi e-KTP, Ternyata KPK Tanya Ini ke Politisi PD Mulyadi

Korupsi e-KTP, Ternyata KPK Tanya Ini ke Politisi PD Mulyadi

News | Selasa, 03 Juli 2018 | 18:01 WIB

Anggota DPRD Lamteng Didakwa KPK Terima Suap Rp 1 Miliar

Anggota DPRD Lamteng Didakwa KPK Terima Suap Rp 1 Miliar

News | Senin, 02 Juli 2018 | 20:22 WIB

Wakil Ketua DPRD Lamteng Didakwa Menerima Suap Rp 9,6 Milar

Wakil Ketua DPRD Lamteng Didakwa Menerima Suap Rp 9,6 Milar

News | Senin, 02 Juli 2018 | 17:21 WIB

Terkini

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB