KPK Tuntut Kadis Binmar Lampung Tengah 2,5 Tahun Penjara

Jum'at, 06 Juli 2018 | 03:15 WIB
KPK Tuntut Kadis Binmar Lampung Tengah 2,5 Tahun Penjara
ILUSTRASI - Bupati Lampung Tengah dan calon gubenur Lampung Mustafa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Taufik dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, jaksa menilai perbuatan Taufik bertentangan dengan pemerintah dan masyarakat yang saat ini gencar dengan upaya Pemberantasan korupsi. Atas perbuatannya, dinilai mencederai tatanan birokrasi yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Meski demikian, Jaksa menilai Taufik berlaku sopan selama persidangan dan mau berterus terang serta menyesali perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI