Punya Modus Unik Jambret di Sawah Besar, MS Ditembak Polisi

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 07 Juli 2018 | 23:45 WIB
Punya Modus Unik Jambret di Sawah Besar, MS Ditembak Polisi
Ilustrasi pencopet, penjambret. (Shutterstock)

Suara.com - Kepolisian Sektor Sawah Besar, Jakarta Pusat menembak MS. Lelaki 24 tahun itu ditangkap lantaran ketahuan mau menjambret di Jalan Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018) malam.

MS ditembak bagian kaki karena ingin menyerang polisi saat ingin ditangkap. Setelah ditembak, MS dibawa ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Akhirnya untuk melukai kakinya kami dibawa petugas ke RS Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur guna mendapatkan pertolongan pertama," kata Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi, Mirzal Maulana, dikonfirmasi, Sabtu (7/7/2018).

MS melakukan aksinya bersama satu orang rekan berinisial ERN, yang kini masih dalam pengejaran oleh petugas. Modus yang dipakai oleh MS dalam melakukan aksinya menuduh korbannya telah melukai rekannya tersebut.

Selanjutnya, MS mengajak korbannya tersebut bertemu rekannya yang sebetulnya fiktif. Dia membawa korbannya ke tempat yang sepi dan memukuli bersama ERN dan mengambil sejumlah barang berharga.

Mirzan menyebut korban terakhir dari kedua pelaku bernama Rifki (14). Kedua pelaku bertemu korbannya di Jalan Karang anyar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, didekat halte bus way, masjid Istiqlal.

"Tersangka membawa korban Rifki berikut dengan tas selempang miliknya dengan dalih untuk diperlihatkan kepada kawan tersangka yang terkena tusukan. Setelah korban dibawa untuk keliling, akhirnya korban diturunkan di Jalan Karang Anyar lalu secara spontan tersangka merampas tas," ujar Mirzan

"Korban sempat berteriak meminta tolong dan memberi perlawanan dengan cara menarik kunci motornya. Namun para lelaku langsung memukuli korban dan kabur membawa barang milik korban," Mirzan menambahkan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS harus mendekam dipenjara disangkakan dengan pasal 365 juncto Pasal 363 KUHP.

"Untuk rekannya kami tengah memburu yang kabur saat akan diciduk," tutup Mirzan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kelaparan, Buruh Serabutan Jambret Emak-emak untuk Beli Mi Ayam

Kelaparan, Buruh Serabutan Jambret Emak-emak untuk Beli Mi Ayam

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 20:14 WIB

Ambil Ponsel yang Dimainkan Bocah, Dua Jambret Jatuh dari Motor

Ambil Ponsel yang Dimainkan Bocah, Dua Jambret Jatuh dari Motor

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 18:28 WIB

Miris, Istri Anggota Geng Tenda Oranye Bantu Suami Menjambret

Miris, Istri Anggota Geng Tenda Oranye Bantu Suami Menjambret

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 13:13 WIB

Polisi Lumpuhkan 27 dari 73 Pelaku Kejahatan Jalanan

Polisi Lumpuhkan 27 dari 73 Pelaku Kejahatan Jalanan

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 12:33 WIB

Hanya 2 Hari, Polda Metro Jaya Tangkap 39 Bandit

Hanya 2 Hari, Polda Metro Jaya Tangkap 39 Bandit

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 16:19 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB