"ZZ baik secara bersama-sama dengan ARN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 2021," kata dia.
Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, penyidik telah menemukan bukti bahwa Zumi Zola diduga menerima total Rp 49 Miliar selama periode 2016-2017.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang direvisi dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara itu hingga kekinian masih dalam penyidikan KPK.