Kasus Baru, Zumi Zola Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 10 Juli 2018 | 18:18 WIB
Kasus Baru, Zumi Zola Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka
Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK RI Jakarta, Senin (9/4).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Dalam pengembangan penyidikan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka Zumi Zola (ZZ).

"Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka ZZ selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu," ungkap Basaria seperti diberitakan Antara.

Ia menjelaskan, Zumi meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi.

Mereka lantas mengumpulkan dana dari kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pinjaman pihak lainnya, yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD.

"Dari dana terkumpul tersebut, ARN melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp 3,4 miliar. Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," tuturnya.

Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Basaria menyatakan, tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Jambi dan unsur pejabat provinsi.

"Dalam minggu ini direncanakan sekitar 33 saksi akan diperiksa di Jambi," kata Basaria.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SPO), Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Arfan, dan Saipudin di Jambi dan Jakarta pada November 2017.

"Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dari SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018," ungkap Basaria.

Kemudian, KPK menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Keempatnya telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

"Tiga dari empat tersangka saat ini mengajukan banding, demikian juga Jaksa KPK. Sedangkan, putusan SPO telah tetap, setelah masa pikir-pikir berakhir kemarin dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding," ujarnya.

Terhadap ZZ, sebelumnya KPK juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Lelang Kiswah Korupsi Suryadharma Ali Senilai Rp 22,5 Juta

KPK Lelang Kiswah Korupsi Suryadharma Ali Senilai Rp 22,5 Juta

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 16:23 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati Bener Meriah

KPK Geledah Kantor Bupati Bener Meriah

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 16:14 WIB

Korupsi Gubernur, KPK Geledah Kantor PUPR dan Dispora Aceh

Korupsi Gubernur, KPK Geledah Kantor PUPR dan Dispora Aceh

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 16:03 WIB

Disoal, KPK Klaim Dakwaan Kasus BLBI Sudah Terbukti

Disoal, KPK Klaim Dakwaan Kasus BLBI Sudah Terbukti

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 05:00 WIB

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Politisi PKB Abdul Malik Haramain

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Politisi PKB Abdul Malik Haramain

News | Senin, 09 Juli 2018 | 10:45 WIB

Terkini

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:39 WIB

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:28 WIB

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:16 WIB

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:15 WIB

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran

Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:02 WIB