JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM

Bangun Santoso | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 11 Juli 2018 | 15:03 WIB
JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir tentang aturan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang dinilai tidak terkait dengan tugas-tugas seorang menteri.

Pertanyaan tersebut diajukan oleh Basir kepada JK saat menjadi saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi, Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

"Anda tahu bahwa kebijakan pemerintah, meskipun (DOM diberikan secara) lumsum, uang negara tidak bisa digunakan bebas tanpa batas?," tanya Basir.

"Prinsipnya disebut fleksibel dan diskresi kepada menterinya. Artinya tergantung kebijakan menterinya apakah digunakan untuk keperluan dinas atau hubungannya pribadi menteri tersebut," jawab JK.

JK berpendapat, Suryadharma Ali tidak menyalahi peraturan penggunaan DOM seperti yang dituduhkan selama ini pada mantan Ketua Umum PPP itu. Sebab, 80 persen DOM diberikan secara bulat atau lumsum dan tak diperlukan pertanggung jawaban.

"Karena prinsip lumsam dan diskresi, tidak perlu lagi (pertanggung jawaban). Lumsum itu bulat-bulat diambil setiap bulan dan memberikan langkah biaya operasional kepada menteri untuk tugas-tugasnya," tutur JK.

Basir kemudian mempertanyakan soal penggunaan DOM untuk keperluan biaya pengobatan anak dan membayar tiket pesawat pribadi oleh Suryadharma.

Menurut JK, keluarga adalah bagian dari pribadi menteri. Sebab itu, penggunaan DOM untuk keperluan keluarga, juga tak jadi soal. Sebab, selama ini menteri tak pernah mendapat kenaikan gaji.

"Pinsipnya membantu menterinya karena sekian tahun gaji menteri tidak naik-naik. Karena itu diberikan keleluasaan untuk menteri, itu sangat fleksibel, termasuk kebutuhan rumah tangga," ujar JK.

Basir lantas mengatakan bahwa selain mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan, yang harus juga diingat yaitu Undang-Undang Keuangan Negara yang menghindari terjadinya kerugian negara.

"Kalau tadi yang bapak sampaikan untuk urusan pribadi, yang tidak terkait dari kepentingan dinas. Batas DOM sampai mana?," tanya Basir.

"Betul ada Undang-Undang Keuangan. Tapi kan ada PMK dan tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. Karena kan menteri keuangan langsung membuat aturan itu. Bahwa DOM itu fleksibel dan diskresi kepada menteri yang bersangkutan. Kebijakan menteri itu sah-sah saja, tetapi jangan dilupakan bahwa kegiatan sehari-hari menteri itu juga berkaitan," JK menjelaskan.

Suryadharma Ali terbukti menggunakan DOM sebesar Rp 1,8 miliar tidak sesuai dengan peruntukan. Ia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Suryadharma divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 12:39 WIB

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:59 WIB

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:45 WIB

Berjas Hitam di HUT Polri, Anies Duduk di Sebelah Ketua KPK

Berjas Hitam di HUT Polri, Anies Duduk di Sebelah Ketua KPK

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 08:47 WIB

Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora

Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 08:09 WIB

Terkini

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB