Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Antara)
KPK Tahan Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 16 Juli 2018 | 16:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rumah Dirut PLN Digeledah, Jokowi Percaya KPK Profesional
16 Juli 2018 | 16:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI