KPK Tahan Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 16 Juli 2018 | 16:45 WIB
KPK Tahan Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono
Ilustrasi gedung KPK. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI