Suara.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus sembilan perampok bersenjata di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari sembilan perampok tersebut, polisi menembak tiga pelaku yang berusaha melawan saat dilakukan penyergapan. Satu di antaranya tewas di tempat.
"Tersangka yang mati berinisial AN (23), sementara yang ditembak pada bagian kaki yaitu ES (21) dan MF (29)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara, Rabu (18/7/2018) kepada Suara.com.
Candra mengatakan, enam tersangka lain tidak ditembak lantaran pasrah saat petugas menggelandangnya. Mereka berinisial AM (30), N (40), SN (28), A (48), JY (32) dan S (29).
"Yang tiga, kalau kami tidak lakukan tindakan tegas terukur (ditembak) sangat membahayakan nyawa petugas," ujarnya.
Ia menjelaskan, penembakan terhadap tersangka AN bermula ketika petugas meminta agar AN menunjukkan tempat penyimpanan senjata api yang kerap digunakan saat beraksi melakukan pencurian.
Namun, AN malah merebut senjata milik petugas dan berlari. Bahkan, AN sempat membidikkan senjata api ke arah petugas.
"Upayanya melukai petugas tak berhasil karena Bripka Tomy Febyantoro lebih dulu menembak AN dan mengenai dada kirinya," jelas dia.
Jenazah AN kemudian di bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara delapan tersangka lain diamankan di Mapolres Metro Bekasi.
Baca Juga: SBY - Megawati Tak Kunjung Damai, Demokrat Sulit Dukung Jokowi
"Kami masih mendalami apakah para tersangka mempunyai jaringan lain atau tidak," tandasnya.
Hasil penyidikan, para tersangka kerap beraksi di area parkir, rumah dan jalanan. Mereka beraksi ketika sudah larut malam.
"Mereka ini sudah melakukan 34 kali tindakan kejahatan jalan di wilayah hukum kami,” tuturnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 2 kunci T dan 14 anak kunci T2, kunci pas, satu obeng, satu gembok, satu senjata airsoftgun, empat plat nomor, satu ponsel, tujuh unit motor, senjata rakitan jenis revolver dan empat butir peluru ukuran 9mm.
Akibat perbuatannya,mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. [Yakub]