JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres di MK

Jum'at, 20 Juli 2018 | 19:24 WIB
JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres di MK
Ketua Dewan Pengawas Asian Games 2018, Jusuf Kalla (AFP / ADEK BERRY)

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara itu melalui kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin.

"Iya, tadi sore kami masukkan ke MK," ujar Irman kepada Suara.com, Jumat (20/7/2018).

Ia mengatakan, materi yang diujikan ke MK itu adalah Pasal 169 huruf n UU No 7/2017. Pihak yang mengajukan uji materi itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Menurut Perindo, pasal itu menghalangi mereka untuk mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres pada Pilpres 2019.

Sementara dalam kajian kubu JK, pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Dalam Pasal 7 UUD 45 tertulis, "Presiden dan wakil presiden memegang masa jabatan 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan".

”JK adalah satu-satunya subjek hukum atau pelaku yang dimaksud pada pasal 7 itu. Karenanya, JK harus tampil di MK untuk menjelaskan penafsiran pasal-pasal tersebut,” tuturnya.

Irman menjelaskan, Wapres JK sudah memberikan kuasa pada dirinya dari kemarin. Saat ditanya soal keinginan Wapres JK untuk kembali mendampingi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019, Irman menjawab diplomatis.

Baca Juga: Kala Seorang Anak Nangis Berebut Pertanyaan Berhadiah Jokowi

"Kalau sudah panggilan kebangsan dan kenegaraan, kita tidak bicara keinginan, tapi kewajiban, kan begitu," kata dia.

Untuk diketahui, MK sebelumnya pernah menolak uji materi mengenai hal yang sama saat diajukan oleh Muhammad Hafidz dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) yang diwakili kuasa hukum Dorel Almir.

FSPS dan Perak pada April 2018, menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal 169 huruf n tertulis “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.” 

Sedangkan Pasal 227 huruf I tertulis, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Menurut mereka, frasa “dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” pada pasal-pasal tersebut tidak ditafsirkan sebagai “berturut-turut”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI