JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres di MK

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 20 Juli 2018 | 19:24 WIB
JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres di MK
Ketua Dewan Pengawas Asian Games 2018, Jusuf Kalla (AFP / ADEK BERRY)

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara itu melalui kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin.

"Iya, tadi sore kami masukkan ke MK," ujar Irman kepada Suara.com, Jumat (20/7/2018).

Ia mengatakan, materi yang diujikan ke MK itu adalah Pasal 169 huruf n UU No 7/2017. Pihak yang mengajukan uji materi itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Menurut Perindo, pasal itu menghalangi mereka untuk mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres pada Pilpres 2019.

Sementara dalam kajian kubu JK, pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Dalam Pasal 7 UUD 45 tertulis, "Presiden dan wakil presiden memegang masa jabatan 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan".

”JK adalah satu-satunya subjek hukum atau pelaku yang dimaksud pada pasal 7 itu. Karenanya, JK harus tampil di MK untuk menjelaskan penafsiran pasal-pasal tersebut,” tuturnya.

Irman menjelaskan, Wapres JK sudah memberikan kuasa pada dirinya dari kemarin. Saat ditanya soal keinginan Wapres JK untuk kembali mendampingi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019, Irman menjawab diplomatis.

baca juga

"Kalau sudah panggilan kebangsan dan kenegaraan, kita tidak bicara keinginan, tapi kewajiban, kan begitu," kata dia.

Untuk diketahui, MK sebelumnya pernah menolak uji materi mengenai hal yang sama saat diajukan oleh Muhammad Hafidz dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) yang diwakili kuasa hukum Dorel Almir.

FSPS dan Perak pada April 2018, menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal 169 huruf n tertulis “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.” 

Sedangkan Pasal 227 huruf I tertulis, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Menurut mereka, frasa “dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” pada pasal-pasal tersebut tidak ditafsirkan sebagai “berturut-turut”.

Sebab, kalau dimaknai “berturut-turut”, maka Wapres JK tak lagi bisa menjadi peserta Pilpres 2019 karean sebelumnya sudah pernah menjadi wapres pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

JK menjadi wapres pada periode pertama kepemimpinan Presiden SBY, yakni 2004-2009. Sementara pada 2009-2014, JK tidak menjabat sebagai wapres maupun capres. Barulah ketika ia dan Jokowi memenangkan Pilpres 2014, JK kembali menjadi cawapres.

Karenanya, kalau frasa “dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” tidak dimaknai sebagai “berturut-turut”, JK masih bisa menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Dijenguk Jokowi dan JK, SBY Keluar dari Rumah Sakit

Usai Dijenguk Jokowi dan JK, SBY Keluar dari Rumah Sakit

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 18:37 WIB

Prabowo ke Wartawan: Saya Lihat Muka Kalian Senang, Nanti Muram

Prabowo ke Wartawan: Saya Lihat Muka Kalian Senang, Nanti Muram

News | Selasa, 17 Juli 2018 | 21:50 WIB

2 Tukang Ojek Pangkalan Ajukan Gugatan ke MK

2 Tukang Ojek Pangkalan Ajukan Gugatan ke MK

News | Selasa, 17 Juli 2018 | 10:42 WIB

Sidang MK, PSI Minta Masa Kampanye Ditambah

Sidang MK, PSI Minta Masa Kampanye Ditambah

News | Senin, 16 Juli 2018 | 17:14 WIB

Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

News | Senin, 16 Juli 2018 | 13:39 WIB

Terkini

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB