JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres di MK

Reza Gunadha | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 20 Juli 2018 | 19:24 WIB
JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres di MK
Ketua Dewan Pengawas Asian Games 2018, Jusuf Kalla (AFP / ADEK BERRY)

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara itu melalui kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin.

"Iya, tadi sore kami masukkan ke MK," ujar Irman kepada Suara.com, Jumat (20/7/2018).

Ia mengatakan, materi yang diujikan ke MK itu adalah Pasal 169 huruf n UU No 7/2017. Pihak yang mengajukan uji materi itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Menurut Perindo, pasal itu menghalangi mereka untuk mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres pada Pilpres 2019.

Sementara dalam kajian kubu JK, pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Dalam Pasal 7 UUD 45 tertulis, "Presiden dan wakil presiden memegang masa jabatan 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan".

”JK adalah satu-satunya subjek hukum atau pelaku yang dimaksud pada pasal 7 itu. Karenanya, JK harus tampil di MK untuk menjelaskan penafsiran pasal-pasal tersebut,” tuturnya.

Irman menjelaskan, Wapres JK sudah memberikan kuasa pada dirinya dari kemarin. Saat ditanya soal keinginan Wapres JK untuk kembali mendampingi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019, Irman menjawab diplomatis.

"Kalau sudah panggilan kebangsan dan kenegaraan, kita tidak bicara keinginan, tapi kewajiban, kan begitu," kata dia.

Untuk diketahui, MK sebelumnya pernah menolak uji materi mengenai hal yang sama saat diajukan oleh Muhammad Hafidz dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) yang diwakili kuasa hukum Dorel Almir.

FSPS dan Perak pada April 2018, menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal 169 huruf n tertulis “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.” 

Sedangkan Pasal 227 huruf I tertulis, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Menurut mereka, frasa “dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” pada pasal-pasal tersebut tidak ditafsirkan sebagai “berturut-turut”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Dijenguk Jokowi dan JK, SBY Keluar dari Rumah Sakit

Usai Dijenguk Jokowi dan JK, SBY Keluar dari Rumah Sakit

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 18:37 WIB

Prabowo ke Wartawan: Saya Lihat Muka Kalian Senang, Nanti Muram

Prabowo ke Wartawan: Saya Lihat Muka Kalian Senang, Nanti Muram

News | Selasa, 17 Juli 2018 | 21:50 WIB

2 Tukang Ojek Pangkalan Ajukan Gugatan ke MK

2 Tukang Ojek Pangkalan Ajukan Gugatan ke MK

News | Selasa, 17 Juli 2018 | 10:42 WIB

Sidang MK, PSI Minta Masa Kampanye Ditambah

Sidang MK, PSI Minta Masa Kampanye Ditambah

News | Senin, 16 Juli 2018 | 17:14 WIB

Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

News | Senin, 16 Juli 2018 | 13:39 WIB

Terkini

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:17 WIB

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:11 WIB

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:00 WIB