KPK Alami Disorientasi Pembuktian Perkara SKL

Iwan Supriyatna | Suara.com

Minggu, 22 Juli 2018 | 08:16 WIB
KPK Alami Disorientasi Pembuktian Perkara SKL
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kedua, segera menyempurnakan proses pengalihan aset sesuai MSAA.

Ketiga BPPN diminta untuk melaporkan secara rinci penyelesaian audit finansial Dipasena untuk mendapatkan persetujuan KKSK.

Mengenai utang petambak Dipasena, Boediono menyatakan, “Pada pokoknya petambak mempunyai kewajiban penyelesaian utangnya, tapi kemudian ada usulan BPPN agar diperingan bebannya. Saya lupa angkanya berapa, tapi tujuannya untuk membantu petambak. Karena saya ingat dan sampaikan, kalau ini semua sesuai aturan tentu ini sesuatu yang baik.”

Akhirnya, utang petambak disesuaikan dari awalnya Rp 135 juta/orang menjadi Rp 100 juta/orang untuk 11 ribu petambak, sehingga totalnya Rp 1,1 triliun. Rapat KKSK memutuskan tidak ada misrepresentasi kewajiban Sjamsul Nursalim dan petambak.

Mengenai semua masukan dan pembahasan, menurut Boediono, KKSK mendapatkan bahan dari BPPN, Tim Bantuan Hukum (TBH), Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH). Ada juga hasil audit dari Ernst and Young.

Secara terpisah kepada wartawan, Syafruddin mengatakan, keputusan KKSK 7 Oktober 2002 itulah yang dia laksanakan. Dia menagih Rp 428 miliar kepada Sjamsul Nursalim, termasuk mengambil 12 perusahaan milik Sjamsul Nursalim.

“Lalu kita laporkan pada 17 Maret (2004), semua diteliti oleh TBH, TPBH, Oversight Commitee, sudah selesai. Karena sudah selesai maka KKSK memutuskan kepada BPPN, terbitkan SKL. Jadi saya menerbitkan SKL atas keputusan KKSK,” kata Sjafruddin.

Mengapa Syafruddin tidak melaporkan misrepresentasi? Menurut dia, hal itu bukan kewenangannya.

“Pak Boed (Boediono) benar, bahwa itu bukan tugas saya. Tapi KKSK memerintahkan TBH, TPBH, OC yang mengevaluasi. Hasil evaluasi itulah yang jadi pegangan KKSK.”

Jadi pada saat keputusan KKSK 7 Oktober 2002 itu, lanjut Sjafruddin, kewajiban Sjamsul Nursalim belum selesai yakni penyerahan aset 12 perusahaan dan kekurangan Rp 428 miliar.

“Selama Oktober 2002 sampai Desember 2003 itu BPPN menyelesaikan, dan dilaporkan ke KKSK, lalu KKSK memerintahkan TBH, TPBH, OC untuk mengkaji, dan keputusannya, terbitkan (SKL),” ujarnya.

Syafruddin juga menyatakan dasar lain penerbitan SKL adalah Keputusan Menteri BUMN selaku atasan langsung pada 17 Maret 2004.

Mengenai utang petambak, Syafruddin mengakui adanya hapus buku sehingga jumlahnya menjadi Rp 1,1 triliun.

“Tapi dia tidak hapus tagih karena penjaminan intinya, Dipasena masih ada. Berapapun sisanya akan dibayar oleh perusahaan inti. Inti Dipasena inilah yang diambil dan dikuasai BPPN sehingga restrukturisasi dan revitalisasi gampang. Ini yang diserahkan ke Menteri Keuangan dan PPA,” ujarnya.

Dengan demikian pada 27 Februari 2004, utang petambak Rp 4,8 triliun dan perusahaan inti Dipasena senilai Rp 19,9 triliun, sudah diserahkan ke Menteri Keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Karier Inneke Koesherawati, dari Film Dewasa hingga Ketangkap KPK

Karier Inneke Koesherawati, dari Film Dewasa hingga Ketangkap KPK

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 07:04 WIB

KPK Temukan Penyalahgunaan Fasilitas Berobat Koruptor

KPK Temukan Penyalahgunaan Fasilitas Berobat Koruptor

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 06:45 WIB

Boediono: BPPN Satu-satunya Penyuplai Bahan Soal BLBI

Boediono: BPPN Satu-satunya Penyuplai Bahan Soal BLBI

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 15:36 WIB

Terkini

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:30 WIB

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:21 WIB

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:46 WIB