Perindo Minta MK Tentukan Nasib JK Sebelum Daftar Capres Ditutup

Senin, 30 Juli 2018 | 14:55 WIB
Perindo Minta MK Tentukan Nasib JK Sebelum Daftar Capres Ditutup
Suasana sidang MK atas gugatan uji materi yang diajukan Partai Perindo. (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Perindo menyerahkan perbaikan berkas pokok gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Poin gugatan yang mereka ralat adalah, penegasan Perindo bakal mendukung Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kala sebagai calon wakil presiden petahana bagi Joko Widodo pada Pilpres 2019. Hal tersebut menjadi legal standing Perindo mengajukan gugatan.

Ricky K Marogno, kuasa hukum Perindo, menjelaskan total tiga poin yang diralat dalam berkas gugatan mereka.

Pertama adalah, mengenai legal standing (pendirian hukum) yang dipertanyakan oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang sebelumnya, yakni apakah partai Perindo ingin mencalonkan Jusuf Kalla sebagai cawapres Jokowi pada Pemilu 2019.

"Oleh karenanya dalam persidangan ini kami sampaikan, Perindo akan mendukung Pak Jusuf Kalla sebagai cawapres Pak Jokowi, jika memang dipilih oleh Pak Jokowi," kata Ricky di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Kedua, Perindo menggunakan penafsiran original intent terhadap Pasal 7 UUD 1945. Menurut mereka, berdasarkan metode penafsiran original intent, pasal itu diartikulasikan presiden dan wakil presiden bisa kembali dipilih lebih dari dua kali jika tidak menjabat jabatan yang sama dua kali berturut-turut.

Untuk diketahui, original intent adalah interpretasi terhadap konstitusi tertulis yang dianggap “seharusnya” sesuai dengan apa dimaksud oleh perancang atau perumusnya.

"Jadi yang tidak berturut turut, itu masih bisa diajukan kembali. Jika misalkan Pak Jusuf Kalla pernah terjeda oleh adanya Pak Budiono (wapres), dia bisa kembali diajukan satu kali lagi jabatannya sesuai Pasal 169 huruf n UU no 7/2017. Di situ memang ada frasa yang disampaikan berturut turut dan tidak berturut turut, oleh karenanya Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut-turutnya, jadi cukup frasa yang berturut-turutnya saja," ujar dia.

Ketiga, mengenai petitum—hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan—Perindo adalah agar hakim menetapkan jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi dua periode berturut turut. Sedangkan frasa tidak berturut-turut dalam pasal yang diuji dihapuskan.

Baca Juga: Pasti Jadi Capres? Prabowo: Cuma Orang Kurang Cerdas yang Tanya

"Kami berharap sebelum tanggal 4 Agustus atau dia ntara tanggal 4-10 (waktu pencaftaran capres dan cawapres) sudah bisa diputus, sehingga apa yang kami perjuangkan selama ini tidak sia-sia. Kami minta prioritas, sebab tanggal 4-10 itu sudah tenggat waktu," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI